KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) menanggapi pernyataan pemerintah yang hendak melarang TikTok berbisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan di Indonesia. Penolakan terhadap TikTok diutarakan oleh Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki. Hal ini seiring dengan penolakan serupa terhadap TikTok yang telah dilakukan oleh Amerika Serikat dan India. Teten menyebut, TikTok boleh saja berjualan tetapi tidak bisa disatukan dengan media sosial. Sebab, berdasarkan riset, aktivitas orang berbelanja online dinavigasi dan dipengaruhi oleh perbincangan di media sosial. Belum lagi, sistem pembayaran dan logistik berpotensi dipegang oleh TikTok secara keseluruhan, sehingga rawan monopoli.
Sekretaris Jenderal Asosiasi UMKM Indonesia Edy Misero menilai, polemik bisnis media sosial dan e-commerce TikTok bermula pada saat perusahaan asal China tersebut meluncurkan proyek S pada Juli 2023 lalu.
Baca Juga: TikTok Mempererat Kerjasama dengan iBooming, Optimalkan Kecerdasan Buatan Proyek S TikTok pertama kali dilangsungkan di Inggris melalui fitur Trendy Beat. Dalam aplikasi TikTok, fitur ini hadir untuk menjual produk-produk yang sedang populer. Ada dugaan bahwa proyek S merupakan cara TikTok untuk mengambil data produk yang populer di suatu negara. Kemudian, produk tersebut diproduksi di China dan dijual lagi di TikTok Shop. Fitur seperti itu memang belum hadir di aplikasi TikTok yang ada di Indonesia, namun tetap menimbulkan kekhawatiran terhadap nasib produk-produk UMKM nasional. “Ada kemungkinan produk-produk luar akan membanjiri pasar Indonesia melalui e-commerce seperti TikTok, sehingga membuat para pelaku UMKM heboh,” ujar Edy, Rabu (6/9). Selain itu, ada kekhawatiran produk impor yang hadir di TikTok dibanderol dengan harga miring alias murah, sehingga produk-produk UMKM kalah saing di pasar. Hal ini bisa terjadi lantaran adanya kelebihan pasokan produk di negara asal, seperti China, sehingga mereka memutuskan untuk mengekspor produknya ke berbagai negara yang punya permintaan tinggi, salah satunya Indonesia. Contohnya adalah produk-produk tekstil seperti pakaian atau alas kaki. Akumindo pun menganggap pernyataan pemerintah terhadap bisnis TikTok merupakan bagian dari upaya mendukung kelangsungan bisnis para UMKM lokal. Dukungan terhadap UMKM jelas dibutuhkan mengingat peran produk-produk buatan UMKM punya kontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Di tengah polemik TikTok, Akumindo juga terus mendorong pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mempercepat revisi Permendag No. 50/2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Baca Juga: TikTok Dilarang Jalankan Bisnis Media Sosial dan E-commerce Secara Bersamaan di RI Revisi ini berkaitan dengan larangan e-commerce dan social commerce seperti TikTok dan platform lainnya untuk menjual barang impor dengan harga di bawah Rp 1,5 juta. Apabila revisi Permendag tersebut berhasil, maka ini akan menciptakan pasar baru yang bisa dimanfaatkan oleh para pelaku UMKM lokal. Lantas, Akumindo juga terus mendorong anggotanya untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas produk, termasuk mendorong pelaku UMKM supaya bisa menyediakan produk dengan harga yang kompetitif dan bisa diterima masyarakat Indonesia. “Para pelaku UMKM juga harus segera bergegas supaya siap ketika ruang pasar baru terbuka,” tandas dia. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Handoyo .