TikTok, Facebook, hingga Amazon pungut PPN 10% mulai 1 September



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) menunjuk sepuluh perusahaan digital asing yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

Dengan penunjukkan 10 perusahaan digital asing tersebut, maka saat ini total pemungut PPN produk digital luar negeri bertambah menjadi enam belas perusahaan. Sebelumnya otoritas pajak juga telah menetapkan enam perusahaan sebagai pemungut PPN pada Juli lalu.

Baca Juga: Ini enam perusahaan asing yang akan pungut PPN dari konsumen


Sepuluh pelaku usaha yang telah menerima surat keterangan terdaftar dan nomor identitas perpajakan sebagai pemungut PPN pada gelombang kedua ini adalah:

• Facebook Ireland Ltd. • Facebook Payments International Ltd. • Facebook Technologies International Ltd. • Amazon.com Services LLC • Audible, Inc. • Alexa Internet • Audible Ltd. • Apple Distribution International Ltd. • Tiktok Pte. Ltd. • The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd.

Dengan penunjukan ini, maka mulai 1 September 2020 nanti, 10 pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia.

Editor: Adinda Ade Mustami