TikTok Gandeng Bawaslu dan KPU untuk Perkuat Upaya Jaga Integritas Pilkada 2024



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Platform distribusi video singkat terkemuka, TikTok, kembali menjalin kerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia untuk melanjutkan komitmennya dalam menjaga integritas pemilihan umum.

Kali ini, TikTok menggelar "Lokakarya #SalingJaga TikTok Indonesia bersama Bawaslu dan KPU," yang mengajak anggota dari kedua lembaga penyelenggara pemilu untuk memahami berbagai kebijakan TikTok, termasuk cara memanfaatkan platform ini untuk melindungi jalannya Pilkada 2024.

Para anggota juga diajak untuk memahami berbagai skema pelaporan yang terdapat di dalam platform, termasuk cara TikTok menegakkan kebijakan terhadap konten yang melanggar aturan Pemilihan Kepala Daerah 2024.


Lokakarya ini diselenggarakan secara luring dan daring, diikuti oleh lebih dari 300 peserta dari kantor Bawaslu dan KPU di 37 provinsi serta 508 kabupaten/kota di Indonesia.

Baca Juga: TikTok Menghadapi Tuntutan Hukum Baru di AS karena Membahayakan Anak-Anak

Pada kesempatan yang sama, TikTok memperkenalkan Pusat Panduan Pilkada 2024, sebuah laman khusus dalam aplikasi yang menyediakan informasi kredibel dan resmi terkait proses pelaksanaan Pilkada 2024, hasil kolaborasi dengan Bawaslu dan KPU.

Inisiatif ini semakin mempertegas komitmen TikTok dalam menjaga integritas platform serta melindungi pengguna dari misinformasi dan disinformasi yang berbahaya, sekaligus mencegah penyalahgunaan platform selama periode Pilkada 2024 yang akan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada 27 November 2024.

"Kami sangat mengapresiasi kerja sama dan dukungan yang telah diberikan oleh Bawaslu dan KPU sejak tahun lalu hingga saat ini. Meskipun TikTok merupakan platform hiburan, kami berkomitmen untuk melindungi integritas pemilu dan menjaga keamanan pengguna melalui berbagai upaya proaktif yang berdampak nyata. Salah satunya adalah Pusat Panduan Pemilu 2024 yang kami luncurkan bekerja sama dengan Bawaslu dan KPU, yang telah diakses oleh lebih dari 55 juta pengguna," ungkap Firry Wahid, Kepala Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah TikTok Indonesia dalam siaran persnya, Kamis (10/10).

"Kami sangat bersemangat dapat kembali berkolaborasi dengan Bawaslu dan KPU untuk melawan penyebaran misinformasi dan disinformasi di ruang digital guna menjaga integritas Pilkada 2024."

Baca Juga: Cara Mengatasi Tidak Bisa Posting Ulang di TikTok

Dalam lokakarya tersebut, para peserta diajak untuk memahami kebijakan bagi Akun Pemerintah, Politisi, dan Partai Politik (GPPPA) yang melarang akun GPPPA memberikan atau menerima uang apa pun melalui fitur monetisasi TikTok, melakukan penggalangan dana untuk kampanye, serta mengakses fitur-fitur iklan di platform.

Peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai kebijakan TikTok yang melarang iklan politik, termasuk iklan berbayar maupun kreator yang dibayar untuk membuat konten dengan elemen merek politik.

Editor: Yudho Winarto