TikTok lawan Trump, ByteDance bakal gugat perintah larangan beroperasi di AS



KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. TikTok akhirnya melawan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. Mengutip Reuters, induk usaha TikTok, ByteDance, membenarkan rencana perusahaan untuk mengajukan gugatan terhadap perintah Presiden Donald Trump yang melarang TikTok dan ByteDance, beroperasi di AS. 

Sebelumnya, TikTok dikabarkan akan mengajukan gugatan terhadap perintah eksklusif dari Trump tersebut pada Senin (24/8) pagi. 

TikTok dalam sebuah pernyataan mengatakan bahwa pihaknya telah mencoba untuk terlibat dalam pembicaraan dengan pemerintah AS selama hampir satu tahun, untuk dapat beroperasi secara penuh di Negeri Paman Sam. Namun, kini pemerintah AS terkesan tidak memperhatikan fakta tersebut.


Baca Juga: AS sanksi 38 perusahaan terafiliasi Huawei

Baca Juga: Oracle Corp panaskan persaingan akuisisi TikTok di Amerika Serikat

"Untuk memastikan bahwa supremasi hukum tidak diabaikan dan perusahaan serta pengguna kami diperlakukan secara adil, kami tidak punya pilihan selain menantang perintah eksekutif melalui sistem peradilan," kata juru bicara perusahaan.

Presiden Trump telah mengeluarkan perintah pada 14 Agustus lalu, yang memberi ByteDance waktu selama 90 hari untuk mendivestasi operasi TikTok di AS. 

ByteDance pun telah membuat kemajuan dalam pembicaraan dengan sejumlah perusahaan potensial yang akan mengakuisisi TikTok AS, termasuk Microsoft Corp dan Oracle. Beberapa investor ByteDance asal AS juga dapat bergabung dengan tawaran yang menang.

Saat ini, TikTok menjadi terkenal karena menawarkan aplikasi video pendek yang bisa digunakan untuk menampilkan tarian dan menjadi viral di kalangan remaja. Namun, pejabat AS telah menyatakan keprihatinan bahwa informasi tentang pengguna dapat diteruskan ke pemerintah China dan menjadi masalah bagi keamanan nasional.

Baca Juga: Trump ngotot akan larang peredaran TikTok di Amerika Serikat

Editor: Anna Suci Perwitasari