KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid melaporkan bahwa platform TikTok telah menonaktifkan sebanyak 1,7 juta akun milik anak di bawah usia 16 tahun. Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS), yang resmi berlaku sejak 28 Maret 2026. "Jadi kalau tanggal 10 April lalu kita sudah melaporkan bahwa TikTok telah menonaktifkan kurang lebih 780 ribu akun, maka per hari ini yang telah dinonaktifkan akun di bawah 16 tahun adalah 1,7 juta akun anak dari platform TikTok dari tanggal 28 Maret," kata Muetya dalam konferensi pers update kepatuhan PP Tunas di Jakarta, Selasa (28/4/2026).
TikTok Nonaktifkan 1,7 Juta Akun Anak di Bawah Usia 16 Tahun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid melaporkan bahwa platform TikTok telah menonaktifkan sebanyak 1,7 juta akun milik anak di bawah usia 16 tahun. Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS), yang resmi berlaku sejak 28 Maret 2026. "Jadi kalau tanggal 10 April lalu kita sudah melaporkan bahwa TikTok telah menonaktifkan kurang lebih 780 ribu akun, maka per hari ini yang telah dinonaktifkan akun di bawah 16 tahun adalah 1,7 juta akun anak dari platform TikTok dari tanggal 28 Maret," kata Muetya dalam konferensi pers update kepatuhan PP Tunas di Jakarta, Selasa (28/4/2026).
TAG: