TikTok Optimistis Menang di Pengadilan AS Terkait Kepemilikan Saham



KONTAN.CO.ID - NEW YORK. TikTok optimis akan menang di pengadilan Amerika Serikat (AS) melawan legislasi terbaru Kongres yang meminta perusahaan induk ByteDance menjual kepemilikan TikToknya di Amerika Serikat paling lambat 19 Januari 2025 jika ingin tetap beroperasi.

"Tenang - kami tidak akan ke mana-mana," kata CEO TikTok Shou Zi Chew dalam video yang diposting beberapa saat setelah Presiden AS Joe Biden menandatangani undang-undang tersebut.

"Fakta dan Konstitusi ada di pihak kami dan kami berharap akan menang lagi,” lanjut Chew.


"Kami sesungguhnya tidak ingin melarang TikTok. Ini mengenai kepemilikan China," kata juru bicara Gedung Putih Karine Jean-Pierre.

Baca Juga: Senat AS Setujui RUU Paksa Penjualan TikTok

AS telah berkali-kali menuduh TikTok sebagai alat yang dipergunakan China untuk mengumpulkan data dan mematai-matai penggunanya.

Kritik lain juga menyebut TikTok dipakai untuk menyebarkan propaganda negeri “Tirai Bambu”

TikTok yang populer di kalangan generasi z memiliki 170 juta pengguna di AS.

Chew menekankan undang-undang itu jelas adalah upaya untuk melarang TikTok di AS.

Eksekutif berkebangsaan Singapura itu menyebut TikTok akan terus beroperasi seperti biasa di AS sambil melawan di pengadilan.

Adapun ini bukan pertama kalinya aplikasi video pendek itu berurusan dengan pengadilan AS.

TikTok sebelumnya berhasil memenangkan kasus yang melarang aplikasi itu digunakan di negara bagian Montana.

Gubernur Montana sendiri telah mengajukan banding setelah hakim menolak melarang penggunaan TikTok di negara bagian di utara AS itu.

Baca Juga: Larangan TikTok di AS Berpotensi Menghancurkan Banyak Bisnis di Inggris

Analis mendapati titik lemah dari undang-undang yang diloloskan secara bipartisan itu.

Washington sejauh ini belum menunjukan kekhawatiran tentang penyalahgunaan data pengguna oleh platform media sosial lainnya.

Perusahaan lain seperti Meta mengumpulkan, menyimpan, dan berbagi data pengguna, tetapi pemerintah AS tidak pernah mempersoalkannya sebagai ancaman keamanan nasional seperti dalam kasus TikTok.

Para ahli hukum juga berpendapat undang-undang itu melanggar kebebasan berbicara yang diatur oleh amandemen pertama konstitusi AS dengan mencegah pengguna untuk berekspresi mengemukakan pendapat.

Ancaman larangan terhadap TikTok ini menjadi puncak ketegangan hubungan bilateral antara AS dan China.

Minggu lalu, Apple mengatakan  China telah memerintahkan mereka untuk menghapus WhatsApp dan Threads yang dimiliki Meta dari App Store di China atas kekhawatiran keamanan nasional China.

Editor: Handoyo .