KONTAN.CO.ID - BOGOR. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan menyebut, TikTok Shop hingga saat ini belum dikenakan pajak e-commerce, meski perusahaan tersebut sudah melakukan transaksi jual-beli. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Ditjen Pajak Ihsan Priyawibawa mengatakan, saat ini TikTok hanya terdaftar sebagai perusahaan yang dipungut pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Artinya, Ditjen Pajak hanya menerima pajak pengiklan yang ditayangkan di Tiktok. “TikTok terdaftar di kami sebagai salah satu pemungut PPN PMSE. Jadi TikTok melakukan setoran pajak terhadap aktivitas pemungutan PPN atas transaksi-transaksinya di Indonesia. Jadi orang Indonesia memanfaatkan jasa TikTok maka pemungut PPN nya,” tutur Ihsan dalam media gathering, Selasa (26/9).
TikTok Shop Belum Dikenai Pajak E-Commerce Meski Ada Transaksi Jual Beli
KONTAN.CO.ID - BOGOR. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan menyebut, TikTok Shop hingga saat ini belum dikenakan pajak e-commerce, meski perusahaan tersebut sudah melakukan transaksi jual-beli. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Ditjen Pajak Ihsan Priyawibawa mengatakan, saat ini TikTok hanya terdaftar sebagai perusahaan yang dipungut pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Artinya, Ditjen Pajak hanya menerima pajak pengiklan yang ditayangkan di Tiktok. “TikTok terdaftar di kami sebagai salah satu pemungut PPN PMSE. Jadi TikTok melakukan setoran pajak terhadap aktivitas pemungutan PPN atas transaksi-transaksinya di Indonesia. Jadi orang Indonesia memanfaatkan jasa TikTok maka pemungut PPN nya,” tutur Ihsan dalam media gathering, Selasa (26/9).