TikTok Shop Dinilai Menggerus Omzet Pedagang Pasar, Jokowi: Aturannya Baru Disiapkan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa aturan untuk mengendalikan perdagangan elektronik atau e-commerce yang berbasis media sosial (medsos) sedang disiapkan oleh kementerian terkait. 

Hal tersebut disampaikan Presiden saat menjawab pertanyaan wartawan soal tindak-lanjut dari banyaknya keluhan pedagang soal TikTok Shop. 

“Ini baru disiapkan (aturannya), itu kan lintas kementerian dan ini memang baru difinalisasi di Kementerian Perdagangan (Kemendag),” ujar Jokowi di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur, sebagaimana dilansir siaran pers Sekretariat Presiden, Sabtu (23/9). 


Kepala Negara pun mengakui bahwa perdagangan online berbasis media sosial berdampak kepada usaha kecil, mikro dan menengah (UMKM) di Indonesia, serta aktivitas ekonomi di pasar. 

Baca Juga: TikTok Shop Tak Dilarang, Kemendag: Hanya Diatur

Menurut Jokowi, omzet penjualan pedagang di sejumlah pasar menjadi anjlok karena aktivitas perdagangan berbasis online. 

“Karena kita tahu itu berefek pada UMKM, kepada produksi di usaha kecil, usaha mikro, dan juga pada pasar. Ada pasar, di beberapa pasar mulai anjlok menurun karena serbuan (perdagangan online),” katanya.  Jokowi menegaskan bahwa regulasi yang sedang dirancang tersebut akan mengatur antara media sosial dan platform perdagangan atau ekonomi. Mantan Wali Kota Solo ini pun berjanji aturan yang dimaksud segera tuntas. 

“Mestinya dia itu social media bukan ekonomi media, itu yang baru akan diselesaikan untuk segera diatur,” ujar Jokowi. 

Sebagaimana diketahui, belakangan ini keberadaan TikTok Shop dikeluhkan para pedagang di pasar. 

Mereka mengeluhkan penjualan yang sepi karena sebagian besar perdagangan kini dilakukan melalui TikTok Shop. 

Beberapa pusat perdagangan yang sepi di antaranya terjadi di Pasar Tanah Abang, Jakarta dan Pasar Johar, Semarang.

Baca Juga: Aprindo Minta Aturan S-Commerce Disamakan dengan Peritel

Para pedagang di kedua pasar tersebut mengalami penurunan omzet lantaran tak bisa bersaing dengan aktivitas berdagang di TikTok Shop. 

Sementara itu, revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebentar lagi akan disahkan. 

Hal itu lantaran aturan main penjualan online itu sudah masuk ke Istana untuk segera dibahas bersama Presiden Jokowi. 

"Sudah di istana sebentar lagi (diundangkan)," ujar Menteri Koperasi dan UKM (Menkop-UKM) Teten Masduki kepada media di Pasar Tanah Abang pada 19 September 2023.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Soal TikTok Shop Gerus Omzet Pedagang Pasar, Jokowi: Aturannya Baru Disiapkan"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi