Tiktok Shop Langgar Permendag, Pimpinan Komisi VI Curiga Ada Kaitannya dengan Pilpres



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tiktok Shop kembali beroperasi di Indonesia sejak mengumumkan bekerja sama dengan Tokopedia beberapa waktu lalu. Hingga kini, kembalinya fitur belanja aplikasi Tiktok tersebut masih menuai polemik lantaran belum memisahkan diri dengan sosial medianya. 

Dua Kementerian yakni Kementerian Koperasi dan UKM dengan Kementerian Perdagangan masih memiliki perbedaan sikap mengenai kehadiran Tiktok Shop. Cara beroperasi Tiktok Shop saat ini masih sama seperti sebelum dilarang beroperasi.

Ketua Komisi VI DPR, Faisol Riza, menyatakan pihaknya akan mendalami terjadinya perbedaan sikap antar dua kementerian mengenai hidupnya kembali Tiktok Shop."Kepentingan kementerian Koperasi dan UKM adalah melindungi usaha kecil dan menengah agar tidak menjadi korban dari perdagangan bebas model e-commerce. Jadi, kami akan mendalami  ini dan memutuskan apa kira-kira langkah terhadap dua kementerian ini," kata dia dalam keterangannya, Kamis (11/1).


Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyebut TikTok Shop jelas-jelas melanggar peraturan karena Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 melarang penggabungan media sosial dan e-commerce.

Baca Juga: TikTok Shop Balik Lagi, Adi Sarana Armada (ASSA) Masih Wait and See

"Tiktok sudah mengambilalih Tokopedia dengan investasi. Pertanyaannya adalah apakah sudah dipenuhi Permendag 31 itu. Ini yang sedang kita bahas. Kami melihat belum ada perubahan. Jadi ini ada indikasi pelanggaran terhadap Permendag 31," kata dia, belum lama ini.

Di sisi lain, Kementerian Perdagangan selaku pembuat aturan memberi toleransi dengan menyatakan perlu dilakukannya ujicoba terhadap Tiktok Shop. 

Faisol menambahkan, hal ini perlu menjadi perhatian agar data nasional tidak mengalir ke tempat-tempat lain. Menurutnya, akan berbahaya jika data-data primer masyarakat Indonesia diambil oleh negara lain atau masuk ke pasar global.

Lebih lanjut, ia melihat pelanggaran Permendag ini juga sarat dengan muatan politis di masa Pemilu. Ada kekhawatiran pembiaran pelanggaran ini berkaitan dengann Pilpres, terlebih Menteri Perdagangan merupakan Ketua Umum Partai Politik. 

Baca Juga: TikTok Shop Masih Jualan di Medsos karena Aturannya Abu-Abu

Menurutnya, pembiaran terhadap Tiktok Shop kemungkinan bisa membantu mengerek popularitas salah satu calon presiden di platform tersebut atau ada motif politik ekonomi lain di belakangnya. 

Atas sejumlah kecurigaan tersebut, Faisol yang juga Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa ini mengatakan bakal menggunakan haknya lewat forum parlemen untuk menanyakan lebih lanjut soal kejanggalan ini. “Saya mencurigai (kepentingan politik di masa pemilu) benar-benar terjadi. Tapi nanti akan kami dalami dalam pertemuan," kata dia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dina Hutauruk