Tiktok Shop Masih Bisa Jualan di Medsos, Zulhas Beberkan Alasanya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas beberkan alasan TikTok Shop yang masih bisa melakukan penjualan di media sosial. 

Zulhas menegaskan bahwa TikTok shop yang baru saja beroperasi kembali ini tidak melakukan transaksi di media sosialnya melainkan bertransaksi langsung kepada Tokopedia sebagai partner TikTok Shop. 

"Ya sama kaya WhatsApp mereka bisa mengiklankan Alfamart tapi transaksinya kan langsung ke Alfamart lewat rekeningnya, tapi platformnya di WhatsApp," kata Zulhas di sela sela agenda Beauty Fest, di JCC Senayan, Kamis (14/12). 


Alasan lainnya yaitu, agar usaha UMKM lokal masih bisa ikut on boarding di TikTok. Terlebih pada saat TikTok Shop tutup banyak juga UMKM lokal yang merasa dirugikan. 

Baca Juga: Gelontorkan Rp 13,18 Triliun, TikTok Beli Saham Tokopedia di Harga Premium

Namun dekimian, Zulhas menegaskan bahwa aktivitas TikTok Shop ini akan dimonitor selalu. Pihaknya bahkan mengatakan akan melakukan audit setelah 4 bulan uji coba merger dengan Tokopedia nanti. 

"Nanti kita lihat kalau ini sudah bisa beraeti di Instagram juga bisa, WhatsApp pun juga bisa," jelas Zulhas. 

Respon Zulhas ini berbeda dengan pernyataan Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Fiki Satari. Fiki justru mengingatkan kepada TikTok agar mematuhi aturan pemerintah untuk tidak menggabungkan media sosial dengan e-commerce. 

Pihaknya menyayangkan kembalinya TikTok Shop masih belum disertai dengan perubahan berarti, terutama untuk aktivitas belanja dan transaksi yang masih bisa dilakukan pada platform media sosial TikTok. 

Fiki menekankan bahwa seharusnya media sosial hanya digunakan sebagai sarana promosi, sedangkan transaksi bisa dilakukan di marketplace.

Baca Juga: TikTok Kendalikan Tokopedia, Berapa Besaran Komisi yang Diterima GOTO?

"Regulasi harus berlaku secara penuh dan tidak ada catatan dalam proses adaptasi. Di mana hal tersebut juga terjadi pada para pelaku UMKM, yakni apabila belum memenuhi berbagai aspek regulasi atau perizinan maka akan diberikan sanksi yang sesuai dengan pelanggarannya," jelas Fiki. 

Diketahui, larangan sosial media melakukan transaksi penjualan melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi