KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Walau menuai protes, Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan TikTok Shop tidak dilarang beroperasi di Indonesia. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Isy Karim mengatakan, TikTok shop atau s-commerce TikTok ini hanya akan diatur sesuai dengan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 50 Tahun 2020 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
TikTok Shop Tak Dilarang, Kemendag: Hanya Diatur
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Walau menuai protes, Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan TikTok Shop tidak dilarang beroperasi di Indonesia. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Isy Karim mengatakan, TikTok shop atau s-commerce TikTok ini hanya akan diatur sesuai dengan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 50 Tahun 2020 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).