KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Pengadilan banding Amerika Serikat pada hari Jumat menolak permohonan darurat TikTok untuk sementara memblokir undang-undang yang mengharuskan perusahaan induk China-nya, ByteDance, untuk melepaskan aplikasi video pendek tersebut sebelum 19 Januari atau menghadapi larangan. TikTok dan ByteDance pada hari Senin mengajukan permohonan darurat kepada Pengadilan Banding Distrik Columbia, meminta lebih banyak waktu untuk mengajukan kasus mereka ke Mahkamah Agung AS. Perusahaan-perusahaan tersebut memperingatkan bahwa tanpa tindakan pengadilan, undang-undang ini akan "menutup TikTok, salah satu platform pidato paling populer di negara ini bagi lebih dari 170 juta pengguna bulanan domestik."
TikTok Terancam Diblokir di AS Setelah Permohonan Darurat Ditolak Pengadilan
KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Pengadilan banding Amerika Serikat pada hari Jumat menolak permohonan darurat TikTok untuk sementara memblokir undang-undang yang mengharuskan perusahaan induk China-nya, ByteDance, untuk melepaskan aplikasi video pendek tersebut sebelum 19 Januari atau menghadapi larangan. TikTok dan ByteDance pada hari Senin mengajukan permohonan darurat kepada Pengadilan Banding Distrik Columbia, meminta lebih banyak waktu untuk mengajukan kasus mereka ke Mahkamah Agung AS. Perusahaan-perusahaan tersebut memperingatkan bahwa tanpa tindakan pengadilan, undang-undang ini akan "menutup TikTok, salah satu platform pidato paling populer di negara ini bagi lebih dari 170 juta pengguna bulanan domestik."