JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengeluarkan usulan kenaikan tarif angkutan umum non-AC untuk semua jenis angkutan umum. Angkutan umum jenis bus kecil, bus sedang, dan bus besar reguler naik menjadi Rp 3.000 per penumpang. Sambil menunggu usulan itu disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Dinas Perhubungan DKI mengimbau sopir angkutan tidak menaikkan tarif terlebih dulu. "Tarif tetap seperti semula, sebelum ada pengumuman kenaikan tarif lewat Surat Keputusan (SK) Gubernur keluar," ujar Kepala Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta, Udar Pristono, Selasa (25/6).
Tilang berlaku jika tarif naik sebelum diresmikan
JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengeluarkan usulan kenaikan tarif angkutan umum non-AC untuk semua jenis angkutan umum. Angkutan umum jenis bus kecil, bus sedang, dan bus besar reguler naik menjadi Rp 3.000 per penumpang. Sambil menunggu usulan itu disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Dinas Perhubungan DKI mengimbau sopir angkutan tidak menaikkan tarif terlebih dulu. "Tarif tetap seperti semula, sebelum ada pengumuman kenaikan tarif lewat Surat Keputusan (SK) Gubernur keluar," ujar Kepala Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta, Udar Pristono, Selasa (25/6).