Tilang berlaku jika tarif naik sebelum diresmikan



JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengeluarkan usulan kenaikan tarif angkutan umum non-AC untuk semua jenis angkutan umum.

Angkutan umum jenis bus kecil, bus sedang, dan bus besar reguler naik menjadi Rp 3.000 per penumpang. Sambil menunggu usulan itu disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Dinas Perhubungan DKI mengimbau sopir angkutan tidak menaikkan tarif terlebih dulu.

"Tarif tetap seperti semula, sebelum ada pengumuman kenaikan tarif lewat Surat Keputusan (SK) Gubernur keluar," ujar Kepala Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta, Udar Pristono, Selasa (25/6).


Menurutnya, Dishub akan menegakkan peraturan terkait tarif ini di jalan raya. Ia bilang, siapa pun angkutan umum yang menaikkan tarif sebelum ada SK Gubernur, maka pihaknya akan melakukan tilang.

Pristono mengklaim, per Senin (24/6) kemarin ada 30 angkutan yang sudah ditilang Dishub karena menaikkan tarif sepihak. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri