KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tilang Drive Thru bisa menjadi favorit orang yang langganan kena tilang. Anda termasuk kerap kena tilang polisi saat berkendara? Tenang, ada Tilang Drive Thru. Anda tidak perlu datang ke Kejaksaan Negeri untuk sidang karena bisa diurus secara online. Menurut Anda, buang waktu enggak, sih, mengantre ke kantor Kejaksaan Negeri hanya untuk mengurus tilang kendaraan?
- Anda buka situs website Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melalui perangkat gadget. Anda pastikan perangkat selalu terhubung dengan internet agar proses pendaftaran tidak terganggu.
- Kemudian, Anda ketuk menu "Tilang Drive Thru" lalu ketuk menu "Pendaftaran". Anda masukkan nomor register, tanggal sidang, dan nama lengkap sesuai dengan KTP.
- Lalu, Anda lanjutkan dengan memasukkan alamat email (aktif) dan up load foto surat tilang. Setelah semuanya terisi, Anda ketuk kolom "Data sudah benar" dan ketuk "Kirim".
- Sistem akan mengirimkan tiket yang berisi nomor urut dan jadwal pengambilan melalui email.
- Anda datangi loket drive thru dengan menggunakan kendaraan (yang ditilang) dengan membawa email tiket. Petugas loket akan membantu Anda memproses pembayaran dan pengembalian dokumen kendaraan.