Tilang Elektronik Diterapkan, 4.027 Kendaraan Langgar Ganjil Genap Saat Mudik Lebaran



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) diterapkan selama momen mudik lebaran 2024. 

Kakorlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan selama Selama arus mudik lebaran 1445 H, kamera tilang elektronik (ETLE) telah mencapture pelanggar ganjil genap sebanyak 4.027. 

"Sudah kami kirim surat konfirmasi setelah tanggal 16 April," jelas Aan dalam keteranganya, Jumat (12/4). 


Aan merinci, saat ini sudah ada 1.534 alamat yang sudah dikirimkan surat konfirmasi terkait pelanggaran ini dan lima di antaranya sudah melakukan konfirmasi secara daring. 

Baca Juga: Terkait Musibah Banjir, Pemerintah Antisipasi Arus Mudik Lebaran 2024

Diketahui, guna mengurangi kepadatan lalu lintas selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2024, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), melalui Perhubungan Darat bersama Korlantas Polri dan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR bakal menerapkan sejumlah rekayasa lalu lintas. 

Salah satunya adalah penerapan ganjil genap yang berlaku selama masa arus mudik mulai 5 April 2024 dan arus balik pada 12 April 2024. 

Untuk arus mudik dimulai dari Km 0 ruas Tol Dalam Kota Jakarta sampai Km 414 ruas Tol Semarang-Batang. 

Baca Juga: Pemerintah Evaluasi Arus Mudik dan Bersiap Lancarkan Arus Balik Lebaran 2024

Sementara untuk arus balik akan diberlakukan sebaliknya, yakni dari Km 414 ruas Tol Semarang-Batang sampai KM 0 ruas Tol Dalam Kota Jakarta. 

Adapun bagi pengemudi yang melanggar ganjil-genap akan ditindak secara tilang elektronik melalui kamera ETLE. 

"Kami tempatkan kamera ETLE mobile di gerbang-gerbang tol yang memang diberlakukan pembatasan melalui ganjil genap,” ujar Aan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi