KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Korp Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi menyebut, pada tanggal 1 -31 maret 2022 telah dilakukan sosialisasi penindakan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di jalan tol. Dan tilang ETLE di jalan tol resmi diberlakukan per tanggal 1 April 2022 kemarin. Implementasi penegakan hukum lalu lintas melalui sistem tilang elektronik atau ETLE ini bertujuan untuk mengurangi angka kecelakaan di jalan tol. Terdapat dua jenis pelanggaran utama yang dideteksi oleh tilang elektronik di jalan tol. “Terdapat dua jenis pelanggaran yang akan terdeteksi di antaranya pelanggaran batas kecepatan yang dan pelanggaran kelebihan muatan,” jelas Firman dalam konferensi pers Kakorlantas Porli terkait tilang Elektronik di jalan Tol secara daring, Senin (4/4).
Tilang Elektronik Mulai Berlaku, Ini Penjelasan Korlantas Polri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Korp Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi menyebut, pada tanggal 1 -31 maret 2022 telah dilakukan sosialisasi penindakan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di jalan tol. Dan tilang ETLE di jalan tol resmi diberlakukan per tanggal 1 April 2022 kemarin. Implementasi penegakan hukum lalu lintas melalui sistem tilang elektronik atau ETLE ini bertujuan untuk mengurangi angka kecelakaan di jalan tol. Terdapat dua jenis pelanggaran utama yang dideteksi oleh tilang elektronik di jalan tol. “Terdapat dua jenis pelanggaran yang akan terdeteksi di antaranya pelanggaran batas kecepatan yang dan pelanggaran kelebihan muatan,” jelas Firman dalam konferensi pers Kakorlantas Porli terkait tilang Elektronik di jalan Tol secara daring, Senin (4/4).