KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) diberlakukan secara resmi dan nasional sejak Selasa, 23 Maret 2021. Tilang elektronik ini adalah penerapan kamera pemantau (CCTV) berteknologi canggih untuk mengontrol pelanggaran lalu lintas di sejumlah ruas jalan. “Guna meningkatkan ketertiban pengguna jalan tol, tilang elektronik telah diterapkan pada jalan tol, termasuk yang dikelola oleh Jasa Marga Group,” dikutip dari laman instagram @kemenpupr, Minggu (8/5). Terdapat dua jenis pelanggaran yang akan terdeteksi CCTV yakni pelanggaran batas kecepatan (overspeed) yang dipantau melalui teknologi speed camera. Kemudian pelanggaran kelebihan berat muatan (overweight) yang dipantau menggunakan teknologi weigh-in-motion.
Tilang Elektronik Sudah Berlaku, Berikut Daftar Jalan Tol yang Terapkan ETLE
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) diberlakukan secara resmi dan nasional sejak Selasa, 23 Maret 2021. Tilang elektronik ini adalah penerapan kamera pemantau (CCTV) berteknologi canggih untuk mengontrol pelanggaran lalu lintas di sejumlah ruas jalan. “Guna meningkatkan ketertiban pengguna jalan tol, tilang elektronik telah diterapkan pada jalan tol, termasuk yang dikelola oleh Jasa Marga Group,” dikutip dari laman instagram @kemenpupr, Minggu (8/5). Terdapat dua jenis pelanggaran yang akan terdeteksi CCTV yakni pelanggaran batas kecepatan (overspeed) yang dipantau melalui teknologi speed camera. Kemudian pelanggaran kelebihan berat muatan (overweight) yang dipantau menggunakan teknologi weigh-in-motion.