Tilang Manual Kembali Berlaku, Ini 11 Pelanggaran Lalu Lintas yang Jadi Target



MOMSMONEY.ID - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan kembali memberlakukan tilang manual. Berikut ini jenis pelanggaran lalu lintas yang jadi sasaran. 

Penerapan kembali tilang manual tertuang dalam Telegram Kapolri Nomor ST/380/IV/HUK.6.2/2023 tentang Dakgar Lantas yang Belum Tercakup Sistem ETLE dan Dakgar Lantas yang Berpotensi Laka Lantas.

Beberapa Satuan Lalu Lintas (Satlantas) juga sudah menerapkan kembali tilang manual. Salah satunya adalah Satlantas Polres Mesuji Lampung. 


Baca Juga: Breakout atau Purging, ya? Kenali Perbedaaan dan Cara Mengatasinya di Sini

Dalam unggahan di media sosial Instagram @satlantaspolresmesuji_lampung, Satlantas Polres Mesuji Lampung menyebutkan, ada 11 pelanggaran yang menjadi incaran, yakni: 

  • Berkendara di bawah umur
  • Berboncengan lebih dari satu orang
  • Menggunakan ponsel saat berkendara
  • Menerobos lampu merah
  • Tidak menggunakan helm standar SNI
  • Melawan arus
  • Melampaui batas kecepatan
  • Berkendara di bawah pengaruh alkohol
  • Kelengkapan motor tidak sesuai spesifikasi teknis
  • Over load dan over dimension
  • Ranmor tanpa pelat nopol atau nopol palsu 
Baca Juga: WHO: Cacar Monyet atau Mpox Tidak Lagi Jadi Darurat Kesehatan Global

Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan membenarkan penerapan kembali tilang manual untuk pelanggaran tertentu. 

"Betul, untuk pelanggaran tertentu," kata Aan kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Kamis (11/5). 

Sebelumnya, Korlantas Polri memberlakukan tilang mobile untuk mengurangi praktik pungutan liar (pungli) yang kerap dilakukan oleh oknum petugas di lapangan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Berlakukan Lagi Tilang Manual, Ini 11 Pelanggaran yang Diincar"

Penulis: Donny Dwisatryo Priyantoro Editor: Azwar Ferdian

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: S.S. Kurniawan