KONTAN.CO.ID - Depok. Polres Metro Depok akan menerapkan tilang online seperti yang sudah berlaku di Jakarta. Polres Metro Depok sudah menyiapkan sistem tilang online atau Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE) di Jalan Margonda Raya. Rencananya , kebijakan tilang online di Depok ini akan berlaku untuk pengendara mobil dan motor. “Uji coba mulai hari ini, tapi tindakan hukum berlaku mulai 1 November 2020,” ucap Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Erwin Aras Genda (28/9/2020). Erwin mengatakan, nantinya tilang online di Depok bakal merekam pelanggaran yang dilakukan para pengendara. Pelanggaran yang dicatat dalam tilang online di Depok antara lain tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara, melewati marka jalan, tidak mematuhi rambu, sampai tidak menggunakan helm bagi pengendara motor.
Tilang online di Depok diujicoba, ini daftar pelanggaran yang akan ditilang
KONTAN.CO.ID - Depok. Polres Metro Depok akan menerapkan tilang online seperti yang sudah berlaku di Jakarta. Polres Metro Depok sudah menyiapkan sistem tilang online atau Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE) di Jalan Margonda Raya. Rencananya , kebijakan tilang online di Depok ini akan berlaku untuk pengendara mobil dan motor. “Uji coba mulai hari ini, tapi tindakan hukum berlaku mulai 1 November 2020,” ucap Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Erwin Aras Genda (28/9/2020). Erwin mengatakan, nantinya tilang online di Depok bakal merekam pelanggaran yang dilakukan para pengendara. Pelanggaran yang dicatat dalam tilang online di Depok antara lain tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara, melewati marka jalan, tidak mematuhi rambu, sampai tidak menggunakan helm bagi pengendara motor.