Tilang online di Depok diujicoba, ini daftar pelanggaran yang akan ditilang



KONTAN.CO.ID - Depok.  Polres Metro Depok akan menerapkan tilang online seperti yang sudah berlaku di Jakarta. Polres Metro Depok sudah menyiapkan sistem tilang online atau Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE) di Jalan Margonda Raya.

Rencananya , kebijakan tilang online di Depok ini akan berlaku untuk pengendara mobil dan motor. “Uji coba mulai hari ini, tapi tindakan hukum berlaku mulai 1 November 2020,” ucap Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Erwin Aras Genda (28/9/2020).

Erwin mengatakan, nantinya tilang online di Depok bakal merekam pelanggaran yang dilakukan para pengendara. Pelanggaran yang dicatat dalam tilang online di Depok antara lain tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara, melewati marka jalan, tidak mematuhi rambu, sampai tidak menggunakan helm bagi pengendara motor.


Menurutnya sistem tilang online di Depok, juga akan sama dengan sistem tilang elektronik yang sudah lebih dulu berlaku di DKI Jakarta. Erwin menambahkan, para pelanggar yang tertangkap kamera ETLE bakal dikirimkan surat tilang sesuai dengan alamat yang tertera dalam registrasi kendaraan.

Baca juga: Catat 4 ciri-ciri penyakit jantung pada tahap awal

Oleh karena itu, ia berharap selama masa uji coba penerapan tilang online di Depok ini, kedisiplinan para pengendara di Jalan Raya Margonda meningkat. “Satu bulan ke depan, dari 1 sampai 31 Oktober jadi masa sosialisasi. Per 1 November, penegakan hukum sudah berlaku. Jika ada pelanggaran, surat tilang langsung dikirimkan ke alamat sesuai identitas kendaraan tersebut,” ujar Erwin.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Hari ini Polisi Lakukan Uji Coba Tilang Elektronik di Depok",

Penulis : Dio Dananjaya Editor : Aditya Maulana

Selanjutnya: Sedikit angin segar bagi TikTok di Amerika Serikat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto