JAKARTA. Tiga pejabat PT Pos Indonesia Kantor Pos Jakarta Timur dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, yang berada di Kompleks Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi dana masyarakat ke Kantor Pos Jakarta Timur selama Januari 2008 sampai November 2009, dengan total kerugian negara mencapai Rp 3 miliar.Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta Hidayatullah kepada wartawan, Kamis sore, menyatakan bahwa ketiga tersangka tersebut, Teguh Prayitno (pejabat bagian Keuangan), Gimin Budi Iswanto (pejabat bagian Branch Supervision), dan Irianto Trikoraharjo (pejabat bagian keuangan). "Akbat perbuatan ketiga tersangka selama Januari 2008 sampai November 2009 di Kantor Pos Jakarta Timur, negara dirugikan sebesar Rp3 miliar," katanya. Hidayatullah bilang, ketiganya diancam pidana selama 20 tahun sesuai dengan UU No. 31/1999 yang diperbarui UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Ketiga tersangka sudah ditahan. "Mereka ditahan selama 20 hari dan dapat diperpanjang penahanannya sesuai kebutuhan penyidikan dan penuntutan," katanya. Ia menambahkan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus korupsi setoran dana masyarakat itu. "Kita lihat saja penyidikannya," katanya.Tiga tersangka tersebut enggan memberikan komentar ketika dijebloskan ke Rutan Cipinang. Mereka memilih tutup mulut seraya memasuki kendaraan tahanan.
Tilep Duit Rp 3 Miliar, Tiga Karyawan PT Pos Indonesia Dibui
JAKARTA. Tiga pejabat PT Pos Indonesia Kantor Pos Jakarta Timur dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, yang berada di Kompleks Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi dana masyarakat ke Kantor Pos Jakarta Timur selama Januari 2008 sampai November 2009, dengan total kerugian negara mencapai Rp 3 miliar.Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta Hidayatullah kepada wartawan, Kamis sore, menyatakan bahwa ketiga tersangka tersebut, Teguh Prayitno (pejabat bagian Keuangan), Gimin Budi Iswanto (pejabat bagian Branch Supervision), dan Irianto Trikoraharjo (pejabat bagian keuangan). "Akbat perbuatan ketiga tersangka selama Januari 2008 sampai November 2009 di Kantor Pos Jakarta Timur, negara dirugikan sebesar Rp3 miliar," katanya. Hidayatullah bilang, ketiganya diancam pidana selama 20 tahun sesuai dengan UU No. 31/1999 yang diperbarui UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Ketiga tersangka sudah ditahan. "Mereka ditahan selama 20 hari dan dapat diperpanjang penahanannya sesuai kebutuhan penyidikan dan penuntutan," katanya. Ia menambahkan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus korupsi setoran dana masyarakat itu. "Kita lihat saja penyidikannya," katanya.Tiga tersangka tersebut enggan memberikan komentar ketika dijebloskan ke Rutan Cipinang. Mereka memilih tutup mulut seraya memasuki kendaraan tahanan.