Tim Ahok-Djarot akan laporkan KPU DKI jika....



JAKARTA. Tim pasangan calon gubernur-calon wakil gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok-Djarot Saiful Hidayat, akan melaporkan KPU DKI Jakarta ke Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) apabila tetap memberlakukan kampanye pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017.

"Kami akan gugat ke Bawaslu sebagai pelanggaran administrasi dan kalau main-main, karena sudah diperingatkan, kami akan bawa ke DKPP sebagai pelanggaran etik," kata Juru Bicara Tim Pemenangan Ahok-Djarot, I Gusti Putu Artha, kepada Kompas.com di Jakarta, Minggu (26/2).

Putu mengatakan, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 36 ayat 3 angka 2, kampanye putaran kedua dalam bentuk penajaman visi-misi program.


Tak ada bentuk lain seperti kampanye tatap muka dan penyebaran brosur. "Penajaman visi misi program rujukannya ke debat, bukan kampanye bentuk lain," ujar Putu.

Bila KPU DKI bersikeras melakukan kampanye bentuk lain, Putu mempertanyakan dasar hukum atas kebijakan tersebut.

Sebab, menurut dia, kampanye bentuk lain ini berkaitan pengeluaran uang dan berpotensi penyalahgunaan anggaran.

"Kalau kampanye dua minggu, berarti calon boleh kampanye dong. Bagaimana pertanggungjawaban audit dana kampanye? Laporan lagi, audit lagi, orang sudah serahkan semua rekening ke KPU," kata Putu.

Selain itu, Putu menilai kampanye dua pekan tak efisien dan berpotensi menimbulkan friksi lagi di masayrakat.

Dia meminta KPU DKI Jakarta tetap melakukan debat satu kali karena sesuai konstruksi hukum.

Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Sumarno sebelumnya mengatakan, belum ada regulasi terkait kampanye pada pilkada putaran kedua. Saat ini, KPU DKI masih pada tahap pembahasan pelaksanaan kampanye. (Kahfi Dirga Cahya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie