JAKARTA. Tim pasangan calon gubernur-calon wakil gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok-Djarot Saiful Hidayat, akan melaporkan KPU DKI Jakarta ke Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) apabila tetap memberlakukan kampanye pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017."Kami akan gugat ke Bawaslu sebagai pelanggaran administrasi dan kalau main-main, karena sudah diperingatkan, kami akan bawa ke DKPP sebagai pelanggaran etik," kata Juru Bicara Tim Pemenangan Ahok-Djarot, I Gusti Putu Artha, kepada Kompas.com di Jakarta, Minggu (26/2).Putu mengatakan, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 36 ayat 3 angka 2, kampanye putaran kedua dalam bentuk penajaman visi-misi program.
Tim Ahok-Djarot akan laporkan KPU DKI jika....
JAKARTA. Tim pasangan calon gubernur-calon wakil gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok-Djarot Saiful Hidayat, akan melaporkan KPU DKI Jakarta ke Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) apabila tetap memberlakukan kampanye pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017."Kami akan gugat ke Bawaslu sebagai pelanggaran administrasi dan kalau main-main, karena sudah diperingatkan, kami akan bawa ke DKPP sebagai pelanggaran etik," kata Juru Bicara Tim Pemenangan Ahok-Djarot, I Gusti Putu Artha, kepada Kompas.com di Jakarta, Minggu (26/2).Putu mengatakan, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 36 ayat 3 angka 2, kampanye putaran kedua dalam bentuk penajaman visi-misi program.