Tim Ahok-Djarot tak batasi sumbangan kampanye



JAKARTA. Tim pemenangan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta nomor pemilihan dua, Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat menyatakan tak membatasi jumlah minimal dana sumbangan kampanye dari warga. Warga dibebaskan untuk menyumbang dengan jumlah berapapun.

Namun para penyumbang tetap menaati peratutan KPU yang membatasi jumlah maksimal sumbangan Rp 75 Juta untuk individu, dan Rp 750 Juta untuk badan usaha.

"Ini yang kami dorong, masyarakat yang ingin berpartisipasi tidak dibatasi minimumnya. Karena sumbangan Rp 100.000 pun kami anggap berguna," kata asisten bendahara tim pemenangan Ahok-Djarot, Michael Sianipar, di rumah pemenangan di Jalan Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/3).


Pada Pilkada DKI putaran kedua, sebagaimana juga pada pertama, tim Ahok-Djarot kembali membuka penggalangan dana kampanye dari warga. Mereka menyatakan, sejauh ini dana yang sudah terkumpul mencapai Rp 12,3 miliar. Dana tersebut berasal dari 2.050 penyumbang.

Dari jumlah tersebut, Michael menyebutkan 49 persen penyumbang merupakan mereka yang menyumbang dengan nominal Rp 100.000 ke bawah, diantaranya 31,03 persen menyumbang di angka Rp 100.000. Sedangkan 18,94 persen menyumbang di angka Rp 50.000.

"Kami mengajak masyarakat dari berbagai macam kalangan, karena itulah prinsip gotong rotong. Jadi berpartisipasi sesuai dengan kemampuannya masing-masing," kata Michael.

Penggalangan dana kampanye yang dilakukan tim Ahok-Djarot dibuka sampai tanggal 7 April 2017. Mereka menargetkan dapat menghimpun dana hingga Rp 25 miliar.

Penggalangan dana kampanye oleh tim Ahok-Djarot dilakukan dengan dua cara, yaitu setoran tunai di kantor-kantor cabang Bank BCA, dan transfer online via website www.Ahok-Djarot.id.

Seperti penggalangan dana pada kampanye putaran pertama, tim Ahok-Djarot mengharuskan penyumbang untuk menyertakan biodatanya. Mereka harus mengisi nomor KTP, NPWP, dan tanda tangan basah. Bagi yang menyumbang via online diminta untuk mengunduh formulir yang ada di website www.Ahok-Djarot.org. Formulir harus diisi untuk kemudian dikirim ke Posko Ahok-Djarot di Jalan Proklamasi Nomor 53, Menteng, Jakarta Pusat. (Alsadad Rudi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie