JAKARTA. Pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Tommy Sihotang, mengaku mendukung wacana penggunaan hak angket DPR untuk menyelidiki soal dugaan penyadapan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono. Wacana itu digulirkan Fraksi Demokrat di DPR untuk menyikapi fakta persidangan kasus Ahok. Namun, menurut Tommy, yang diperiksa pertama kali apabila hak angket itu dilakukan adalah SBY.
Alasannya, SBY yang mengembuskan adanya penyadapan komunikasi antara dirinya dengan Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin. Sementara tim pengacara tidak pernah menyebut wujud bukti yang dimiliki. "Praktis saja, yang disebut hak angket tadi saya setuju buat hak angket dan orang yang pertama kali diperiksa adalah Pak SBY karena beliaulah yang menggulirkan adanya penyadapan itu," ujar Tommy dalam diskusi bertajuk "Ngeri-ngeri Sadap" di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (4/2). Tommy menuturkan, tim penasihat Ahok ingin mengetahui dari mana adanya informasi mengenai penyadapan itu. Sebab, mereka tidak pernah mengatakan ada penyadapan di dalam persidangan. "Kami ingin tahu juga penyadapan apa yang beliau tahu, buka hak angket dan periksa beliau itu yang pertama-tama mengatakan adanya penyadapan," kata dia. Sementara itu, Wakil Ketua DPP Partai Demokrat Roy Suryo mengatakan, hak angket tersebut sudah digulirkan di DPR meskipun masih ada pro dan kontra.