JAKARTA. Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menolak Rizieq Shihab sebagai ahli agama dalam persidangan dugaan penodaan agama , Selasa (28/2/2017). Salah satu alasan penolakan karena Rizieq berstatus residivis.Pengacara Ahok, Humphrey Djemat, mengatakan, Rizieq sudah dua kali dijatuhkan hukum pidana. Kasus pertama terkait penganjuran kekerasan barang dan orang terhadap aliansi kebangsaan. Kedua, tindak pidana permusuhan. "Beliau adalah seorang residivis," kata Humphrey.Selain itu, Rizieq saat ini juga berstatus sebagai tersangka penodaan Pancasila. Kasus tersebut diusut oleh Polda Jawa Barat.
Tim Ahok tolak kesaksian Rizieq karena residivis
JAKARTA. Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menolak Rizieq Shihab sebagai ahli agama dalam persidangan dugaan penodaan agama , Selasa (28/2/2017). Salah satu alasan penolakan karena Rizieq berstatus residivis.Pengacara Ahok, Humphrey Djemat, mengatakan, Rizieq sudah dua kali dijatuhkan hukum pidana. Kasus pertama terkait penganjuran kekerasan barang dan orang terhadap aliansi kebangsaan. Kedua, tindak pidana permusuhan. "Beliau adalah seorang residivis," kata Humphrey.Selain itu, Rizieq saat ini juga berstatus sebagai tersangka penodaan Pancasila. Kasus tersebut diusut oleh Polda Jawa Barat.