JAKARTA. Keinginan pelaku industri pembiayaan (multifinance) untuk memiliki Undang-Undang sendiri semakin dekat. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) telah membentuk tim pengkajian dan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Multifinance. "Baru tadi malam kami berhasil mendapatkan persetujuan dari ketua Bapepam-LK atas pembentukan tim ini," ujar Ihsanuddin, Kepala Biro Pembiayaan dan Penjaminan Bapepam-LK, Selasa (15/6). Ia bilang, penggarapan RUU ini tidak mudah. Sebab, tim harus membuat naskah akademik terlebih dahulu. "Kami perlu menyampaikan alasan pembuatan RUU ini, lantas seberapa urgent RUU ini harus dibuat," jelasnya. Paling tidak, tim harus mengetahui seberapa besar kebutuhan industri pembiayaan untuk diatur dalam UU tersebut.
Tim Bapepam-LK Susun RUU Multifinance
JAKARTA. Keinginan pelaku industri pembiayaan (multifinance) untuk memiliki Undang-Undang sendiri semakin dekat. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) telah membentuk tim pengkajian dan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Multifinance. "Baru tadi malam kami berhasil mendapatkan persetujuan dari ketua Bapepam-LK atas pembentukan tim ini," ujar Ihsanuddin, Kepala Biro Pembiayaan dan Penjaminan Bapepam-LK, Selasa (15/6). Ia bilang, penggarapan RUU ini tidak mudah. Sebab, tim harus membuat naskah akademik terlebih dahulu. "Kami perlu menyampaikan alasan pembuatan RUU ini, lantas seberapa urgent RUU ini harus dibuat," jelasnya. Paling tidak, tim harus mengetahui seberapa besar kebutuhan industri pembiayaan untuk diatur dalam UU tersebut.