KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim gabungan Direktorat Tipidter Bareskrim Mabes Polri dan TNI berhasil menemukan dan mengungkapkan lokasi yang diduga sebagai tempat penimbunan BBM Solar bersubsidi di daerah Kamaranggen Taman Baru RT/RW. 19/07 Kelurahan Taman Baru, Kecamatan Taktakan, Kota Serang – Banten pada (2/3) sekitar pukul 09.10 WIB. Dalam pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti sekitar 20 penampung jenis kempu (kotak penyimpanan), 3 unit mobil tangki industri, 3 unit mobil box, 64 kilo liter Biosolar bersubsidi dan para pelakunya, serta kasus ini masih didalami dalam proses penyelidikan. Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat, Eko Kristiawan menjelaskan penimbunan BBM Solar bersubsidi merupakan tindak pidana karena menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat serta berbahaya karena proses penyimpanannya dilakukan tidak sesuai standar keamanan.
Tim Gabungan Polri dan TNI Ringkus Mafia BBM Subsidi di Serang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim gabungan Direktorat Tipidter Bareskrim Mabes Polri dan TNI berhasil menemukan dan mengungkapkan lokasi yang diduga sebagai tempat penimbunan BBM Solar bersubsidi di daerah Kamaranggen Taman Baru RT/RW. 19/07 Kelurahan Taman Baru, Kecamatan Taktakan, Kota Serang – Banten pada (2/3) sekitar pukul 09.10 WIB. Dalam pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti sekitar 20 penampung jenis kempu (kotak penyimpanan), 3 unit mobil tangki industri, 3 unit mobil box, 64 kilo liter Biosolar bersubsidi dan para pelakunya, serta kasus ini masih didalami dalam proses penyelidikan. Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat, Eko Kristiawan menjelaskan penimbunan BBM Solar bersubsidi merupakan tindak pidana karena menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat serta berbahaya karena proses penyimpanannya dilakukan tidak sesuai standar keamanan.