Tim hukum 02: KPU tak mampu jawab pelanggaran UU Pemilu oleh Ma'ruf Amin



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Tim Hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, menilai bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak mampu menjawab gugatan pihaknya terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) yang dilakukan oleh calon wakil presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin. 

Dalam sidang pendahuluan sengketa hasil pilpres pada Jumat (14/6), Bambang menyebut Ma'ruf Amin belum mengundurkan diri dari jabatannya di BUMN, yakni Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah. Oleh sebab itu, ia meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin. 

"Ketidakmampuan menjawab ini sebenarnya berarti sah dan legitimate bahwa terjadi pelanggaran terhadap pasal 277 p Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang UU Pemilu," ujar Bambang di sela sidang lanjutan sengketa hasil pilpres, di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6). 


Menurut Bambang, penjelasan KPU terkait jabatan Ma'ruf Amin hanya merujuk pada aturan BUMN saja. Padahal beberapa aturan hukum menyebut bahwa anak perusahaan BUMN juga merupakan BUMN dan pejabatnya mewakili representasi dari BUMN tersebut. 

Beberapa ketentuan hukum yang disebutkan Bambang yakni, Putusan MA Nomor 21 tahun 2017, Putusan MK Nomor 48 Tahun 2013, Peraturan BUMN Nomor 3 Tahun 2013, UU Keuangan negara dan UU perbendaharaan negara. 

"Itu semuanya kalau disimpulkan bahwa anak perusahaan BUMN adalah BUMN dan pejabat di anak perusahaan BUMN itu mewakili representasi dari BUMN tersebut, bukan sekadar konsultan," kata Bambang. 

Sebelumnya, KPU menegaskan, calon wakil presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin dalam kedudukannya sebagai Dewan Pengawas Syariah di Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah tidak melanggar persyaratan pencalonan. Sebab, kedua bank tersebut tidak termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN).  "Kiai Haji Ma'ruf Amin dalam kedudukannya sebagai Dewan Pengawas Syariah Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah tidak melanggar ketentuan harus mengundurkan diri dari jabatan BUMN, karena kedua bank yang dimaksud bukan BUMN," kata Kuasa Hukum KPU Ali Nurdin. 

Ali mengatakan, ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2013 tentang BUMN mengatur pengertian BUMN, yaitu badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. 

Dalam kasus ini, kedua bank yang dimaksud tidak mendapatkan penyertaan langsung dari kekayaan negara yang dipisahkan, sehingga tidak dikategorikan sebagai BUMN. 

Selain itu, berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 15 UU Nomor 21 tahun 2018 tentang perbankan syariah telah mengatur bahwa Dewan Pengawas Syariah termasuk kategori pihak yang memberikan jasanya kepada Bank Syariah seperti halnya akuntan publik, penilai dan konsultan hukum. 

Oleh karena itu, kedudukan hukum Dewan Syariah adalah bukan pejabat yang berbeda dengan pihak komisaris direksi pejabat dan karyawan Bank Syariah. 

"Sehingga tidak ada kewajiban bagi calon wakil presiden atas nama Prof. Dr. KH. Ma'ruf Amin untuk mundur dari jabatannya sebagai pengawas syariah dari PT Bank BNI Syariah dan PT Bank Syariah Mandiri," kata Ali. (Kristian Erdianto)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tim Hukum 02: KPU Tak Mampu Jawab Pelanggaran UU Pemilu oleh Ma'ruf Amin"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi