KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan Azis, mengatakan, KPU telah membentuk tim hukum untuk menghadapi gugatan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Tim hukum tersebut sudah mulai bekerja pasca-penetapan hasil pemilu pada Selasa (21/5) dini hari. "KPU sudah merampungkan tim hukum yang nanti akan bertugas untuk sengketa di MK," kata Viryan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (23/5). "Tim hukum mulai bekerja. Tim teknis juga sudah bekerja sejak tanggal 21 pagi mengumpulkan seluruh dokumen terkait yang berpotensi untuk disengketakan," lanjut dia.
Tim hukum KPU sudah mulai bekerja hadapi sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan Azis, mengatakan, KPU telah membentuk tim hukum untuk menghadapi gugatan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Tim hukum tersebut sudah mulai bekerja pasca-penetapan hasil pemilu pada Selasa (21/5) dini hari. "KPU sudah merampungkan tim hukum yang nanti akan bertugas untuk sengketa di MK," kata Viryan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (23/5). "Tim hukum mulai bekerja. Tim teknis juga sudah bekerja sejak tanggal 21 pagi mengumpulkan seluruh dokumen terkait yang berpotensi untuk disengketakan," lanjut dia.