JAKARTA. Tim penyelesaian kasus hukum dan penyimpangan pajak, pada Selasa (14/10) bertemu dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Tim yang dibentuk melalui Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2011 ini melaporkan sejumlah hasil pekerjaannya selama tiga tahun. Sebagai informasi saja, tim ini terdiri dari Menteri Keuangan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian RI, dan Kepala Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan pengendalian pembangunan (UKP4). Tim ini bekerja di bawah supervisi Wakil Presiden Boediono. Dalam keterangannya kepada wartawan, Boediono mengatakan, selama tiga tahun bekerja tim ini berhasil mengembalikan dana hingga Rp 3 triliun ke kas negara. Dana tersebut berasal dari penanganan kasus-kasus pajak yang ditangani. Selain uang tunai, pengembalian juga berbentuk aset-aset lainnya. "Ada 11 kasus utama yang ditangani secara intensif," ujar Boediono, Selasa (14/10) di kantor Presiden, Jakarta.
Tim hukum pajak kembalikan Rp 3 triliun ke negara
JAKARTA. Tim penyelesaian kasus hukum dan penyimpangan pajak, pada Selasa (14/10) bertemu dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Tim yang dibentuk melalui Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2011 ini melaporkan sejumlah hasil pekerjaannya selama tiga tahun. Sebagai informasi saja, tim ini terdiri dari Menteri Keuangan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian RI, dan Kepala Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan pengendalian pembangunan (UKP4). Tim ini bekerja di bawah supervisi Wakil Presiden Boediono. Dalam keterangannya kepada wartawan, Boediono mengatakan, selama tiga tahun bekerja tim ini berhasil mengembalikan dana hingga Rp 3 triliun ke kas negara. Dana tersebut berasal dari penanganan kasus-kasus pajak yang ditangani. Selain uang tunai, pengembalian juga berbentuk aset-aset lainnya. "Ada 11 kasus utama yang ditangani secara intensif," ujar Boediono, Selasa (14/10) di kantor Presiden, Jakarta.