JAKARTA. Penasihat Hukum mantan Direktur Utama Pelindo II RJ Lino, Maqdir Ismail bakal mengajukan uji materi KUHAP Pasal 82 ayat 1 huruf d. Pasal tersebut berbunyi, “dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur". "Saat ini kami sedang berdiskusi dengan beberapa ahli sebelum diajukan ke Mahkamah Konstitusi," kata Maqdir, Senin (11/1).
Tim hukum RJ Lino bakal ajukan uji materi ke MK
JAKARTA. Penasihat Hukum mantan Direktur Utama Pelindo II RJ Lino, Maqdir Ismail bakal mengajukan uji materi KUHAP Pasal 82 ayat 1 huruf d. Pasal tersebut berbunyi, “dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur". "Saat ini kami sedang berdiskusi dengan beberapa ahli sebelum diajukan ke Mahkamah Konstitusi," kata Maqdir, Senin (11/1).