Tim Independen minta KPK-Polri tunggu praperadilan



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi dan Polri diminta untuk mengentikan sementara proses penyidikan yang tengah berjalan terkait dua lembaga penegak hukum itu. Anggota Tim Independen Jimly Asshiddique mengatakan, KPK sebaiknya untuk sementara waktu tidak memanggil Komisaris Jenderal Budi Gunawan atau pun para saksinya. Begitu pula proses hukum terhadap para pimpinan KPK yang ditangani Badan Reserse Kriminal Polri.

"Kan praperadilan cuma sebentar, Senin nanti ada keputusan. Jadi sementara itu, tak melakukan lagi pemeriksaan-pemeriksaan terkait dengan kasus itu," ujar Jimly di gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/2).

Jimly mengatakan, rekomendasi tersebut merupakan permintaan Presiden Joko Widodo saat bertemu dengan Tim Independen. Dengan demikian, kata Jimly, ketegangan antara kedua institusi itu dapat diredam.


"Jadi sampai putusan praperadilan, ketegangan diredakan. Caranya, ya jangan panggil memanggil dulu, jadi masing-masing melaksanakan tugas sebagaimana mestinya," kata Jimly.

Jimly mengatakan, KPK telah sepakat untuk tidak memanggi para saksi terkait Budi untuk sementara waktu. Ia berharap, hal yang sama juga dilakukan Polri untuk tidak memanggil para saksi dan pimpinan KPK terkait kasus-kasus yang menjerat mereka di Bareskrim Polri.

"Kami tadi juga memberi support pada staf KPK karena mereka lagi galau sekarang, ya kami ikut merasa prihatin,membesarkan hati mereka. Jangan sampai mereka jadi down," kata Jimly.

Saat ini, proses sidang praperadilan yang diajukan Budi Gunawan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tengah belangsung sejak Senin (9/2). Sejumlah saksi dari pihak Budi pun telah dihadirkan dalam persidangan.

Rencananya pada Kamis (12/2) dan Jumat (13/2) giliran pihak KPK yang akan mengahadirkan saksi dalam persidangan tersebut. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia