KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin berharap Mahkamah Konstitusi ( MK) tidak melanjutkan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke proses persidangan pokok perkara. Sebab, yang dipersoalkan BPN dalam argumentasi permohonannya adalah mengenai proses pelaksanaan pilpres 2019 yang dinilai telah terjadi kecurangan yang terstruktur, masif dan sistematis (TSM). “Kompetensi MK yang diatur dalam Pasal 475 UU Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 8 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018, itu jelas urusannya cuma soal selisih perhitungan suara dalam Pemilu, bukan yang lain-lain,” ujar Wakil Ketua Bidang Hukum TKN Arsul Sani dalam konferensi pers di Rumah Cemara, Jakarta Pusat, Senin (10/6) sore.
Tim Jokowi dorong MK tak lanjutkan permohonan sengketa pilpres BPN ke persidangan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin berharap Mahkamah Konstitusi ( MK) tidak melanjutkan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke proses persidangan pokok perkara. Sebab, yang dipersoalkan BPN dalam argumentasi permohonannya adalah mengenai proses pelaksanaan pilpres 2019 yang dinilai telah terjadi kecurangan yang terstruktur, masif dan sistematis (TSM). “Kompetensi MK yang diatur dalam Pasal 475 UU Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 8 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018, itu jelas urusannya cuma soal selisih perhitungan suara dalam Pemilu, bukan yang lain-lain,” ujar Wakil Ketua Bidang Hukum TKN Arsul Sani dalam konferensi pers di Rumah Cemara, Jakarta Pusat, Senin (10/6) sore.