KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani mempertanyakan jumlah saksi yang diajukan tim hukum pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi. Hal ini disampaikannya menanggapi permintaan tim hukum 02 agar MK tidak membatasi jumlah saksi yang akan dihadirkan di persidangan. Arsul menilai, 30 saksi yang akan dihadirkan dapat bertentangan dengan ketentuan yang telah diatur dalam peraturan MK. "Kemudian mau mengobrak-abrik semua ketentuan beracara. Kalau dari awal mereka well plan, well organize, direncanakan baik, bukan hanya pikiran sesaat dalam artian 'kita buruh saksi banyak' maka kemudian banyak," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/6). Arsul mengatakan, dalam peraturan beracara di Mahkamah Konstitusi, saksi yang diperbolehkan sebanyak 15 saksi fakta dan 2 saksi ahli. Ia menilai, tim hukum pasangan Prabowo-Sandiaga tidak membaca peraturan tersebut.
Tim Jokowi-Ma'ruf sebut 30 saksi dari tim hukum 02 tabrak ketentuan beracara di MK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani mempertanyakan jumlah saksi yang diajukan tim hukum pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi. Hal ini disampaikannya menanggapi permintaan tim hukum 02 agar MK tidak membatasi jumlah saksi yang akan dihadirkan di persidangan. Arsul menilai, 30 saksi yang akan dihadirkan dapat bertentangan dengan ketentuan yang telah diatur dalam peraturan MK. "Kemudian mau mengobrak-abrik semua ketentuan beracara. Kalau dari awal mereka well plan, well organize, direncanakan baik, bukan hanya pikiran sesaat dalam artian 'kita buruh saksi banyak' maka kemudian banyak," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/6). Arsul mengatakan, dalam peraturan beracara di Mahkamah Konstitusi, saksi yang diperbolehkan sebanyak 15 saksi fakta dan 2 saksi ahli. Ia menilai, tim hukum pasangan Prabowo-Sandiaga tidak membaca peraturan tersebut.