JAKARTA. Tim Kajian Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Alam bagi Pembangunan Ekonomi Papua mulai bekerja untuk mengevaluasi peraturan terkait dengan pengembangan kawasan di Papua dan Papua Barat. Tim tersebut juga telah menetapkan sekretariat di kantor Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Bambang Gatot Ariyono, Sektretaris Tim Kajian Kebijakan Pengelolaan SDA bagi Pembangunan Ekonomi Papua sekaligus Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan, tim khusus telah melaporkan hasil pertemuan awal dengan kementerian dan lembaga lain kepada Presiden Joko Widodo. "Sekretariat jugas sudah ditetapkan di kantor Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)," kata dia, Senin (3/8). Asal tahu saja, pemerintah merilis Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 terkait pembentukan tim dengan tugas utama untuk merumuskan langkah-langkah yang perlu dilakukan agar dapat menggelar pembangunan smelter tembaga di Papua. Tim tersebut diketuai Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas Andrinof Chaniago dan beranggotakan sembilan kementerian dan beberapa lembaga seperti Jaksa Agung, Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM), Gubernur Papua, dan Gubernur Papua Barat.
Tim khusus ekonomi Papua di Bappenas
JAKARTA. Tim Kajian Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Alam bagi Pembangunan Ekonomi Papua mulai bekerja untuk mengevaluasi peraturan terkait dengan pengembangan kawasan di Papua dan Papua Barat. Tim tersebut juga telah menetapkan sekretariat di kantor Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Bambang Gatot Ariyono, Sektretaris Tim Kajian Kebijakan Pengelolaan SDA bagi Pembangunan Ekonomi Papua sekaligus Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan, tim khusus telah melaporkan hasil pertemuan awal dengan kementerian dan lembaga lain kepada Presiden Joko Widodo. "Sekretariat jugas sudah ditetapkan di kantor Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)," kata dia, Senin (3/8). Asal tahu saja, pemerintah merilis Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 terkait pembentukan tim dengan tugas utama untuk merumuskan langkah-langkah yang perlu dilakukan agar dapat menggelar pembangunan smelter tembaga di Papua. Tim tersebut diketuai Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas Andrinof Chaniago dan beranggotakan sembilan kementerian dan beberapa lembaga seperti Jaksa Agung, Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM), Gubernur Papua, dan Gubernur Papua Barat.