KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim kurator kepailitan PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk (DAJK) kesulitan untuk mengeksekusi aset perusahaan. Pasalnya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat belum juga mengeluarkan penetapan lelang. Padahal, DAJK sendiri telah dinyatakan insolvensi sejak 3 Januari lalu. Salah satu kurator kepailitan DAJK Rio Simanjuntak mengatakan, saat ini pihaknya telah mengamankan tiga aset berupa tanah dan bangunan, serta mesin-mesin pabrik perusahaan di Tangerang. "Kalau belum ada penetapan lelang dari hakim pengawas, maka kami tidak bisa lelang," ungkapnya di Jakarta, Selasa (30/1). Adapun, alasan belum dikeluarkannya penetapan itu karena menunggu putusan kasasi yang dilakukan DAJK terhadap putusan pembatalan perdamaian di MA.
Tim kurator Dwi Aneka Jaya Kemasindo sulit eksekusi aset
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim kurator kepailitan PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk (DAJK) kesulitan untuk mengeksekusi aset perusahaan. Pasalnya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat belum juga mengeluarkan penetapan lelang. Padahal, DAJK sendiri telah dinyatakan insolvensi sejak 3 Januari lalu. Salah satu kurator kepailitan DAJK Rio Simanjuntak mengatakan, saat ini pihaknya telah mengamankan tiga aset berupa tanah dan bangunan, serta mesin-mesin pabrik perusahaan di Tangerang. "Kalau belum ada penetapan lelang dari hakim pengawas, maka kami tidak bisa lelang," ungkapnya di Jakarta, Selasa (30/1). Adapun, alasan belum dikeluarkannya penetapan itu karena menunggu putusan kasasi yang dilakukan DAJK terhadap putusan pembatalan perdamaian di MA.