KONTAN.CO.ID - Tim kurator Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group dan pemiliknya Nuryanto (dalam pailit) terus mengejar aset-aset keduanya guna mengembalikan dana para kreditur. Yang terbaru, pekan lalu tim kurator telah bersurat kepada Kejaksaan Negeri Depok dan Pengadilan Negeri Depok terkait aset yang disita kepolisian. Hal itu menyusul status P21 terhadap proses pidana alias sudah rampung masuk ke Kejaksaan untuk pengadilan. Salah satu kurator pailit Koperasi Pandawa Muhammad Deni mengatakan, surat tersebut dilayangkan berdasarkan Pasal 98 UU Kepailitan. "Pada intinya kami meminta aset-aset yang tersita milik debitur agar diberikan kepada pihak yang berwenang adalah kurator.
Tim Kurator kejar aset Pandawa ke Kejaksaan
KONTAN.CO.ID - Tim kurator Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group dan pemiliknya Nuryanto (dalam pailit) terus mengejar aset-aset keduanya guna mengembalikan dana para kreditur. Yang terbaru, pekan lalu tim kurator telah bersurat kepada Kejaksaan Negeri Depok dan Pengadilan Negeri Depok terkait aset yang disita kepolisian. Hal itu menyusul status P21 terhadap proses pidana alias sudah rampung masuk ke Kejaksaan untuk pengadilan. Salah satu kurator pailit Koperasi Pandawa Muhammad Deni mengatakan, surat tersebut dilayangkan berdasarkan Pasal 98 UU Kepailitan. "Pada intinya kami meminta aset-aset yang tersita milik debitur agar diberikan kepada pihak yang berwenang adalah kurator.