KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim kurator Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group dan Nuryanto akan melakukan upaya hukum terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Depok. Diketahui, PN Depok dalam putusan perkara pidana terhadap Nuryanto memvonis seluruh aset-aset sitaan Nuryanto jatuh ke tangan negara. "Kami akan ajukan upaya hukum jika putusan tersebut inkracht (berkekuatan hukum tetap)," ungkap salah satu kurator kepailitan KSP Pandawa dan Nuryanto, Muhamad Deni, Senin (18/12). "Yang pasti pada intinya, kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk mengamankan harta pailit untuk kepentingan para kreditur sesuai dengan ketentuan Pasal 98 UU Kepailitan," tambah Deni.
Tim kurator KSP Pandawa akan ajukan upaya hukum
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim kurator Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group dan Nuryanto akan melakukan upaya hukum terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Depok. Diketahui, PN Depok dalam putusan perkara pidana terhadap Nuryanto memvonis seluruh aset-aset sitaan Nuryanto jatuh ke tangan negara. "Kami akan ajukan upaya hukum jika putusan tersebut inkracht (berkekuatan hukum tetap)," ungkap salah satu kurator kepailitan KSP Pandawa dan Nuryanto, Muhamad Deni, Senin (18/12). "Yang pasti pada intinya, kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk mengamankan harta pailit untuk kepentingan para kreditur sesuai dengan ketentuan Pasal 98 UU Kepailitan," tambah Deni.