JAKARTA. PT Megalestari Unggul, Paulus Tannos, Lina Rawung, Pauline Tannos, dan Catherine Tannos telah ditetapkan dalam insolvensi alias gagal bayar oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Tim kurator pun telah bersiap untuk mengeksekusi aset-aset para debitur. Adapun insolvensi ini ditetapkan dalam rapat kreditur, Selasa (6/6) oleh hakim pengawas Eko Sugianto. Salah satu kurator, Hardiansyah mengatakan, dengan ditetapkannya insolvensi ini tim kurator akan segera melakukan pemberesan aset. "Pemberesan aset akan kami lakukan dalam waktu dekat," katanya dalam rapat kreditur.
Tim kurator segera eksekusi aset keluarga Tannos
JAKARTA. PT Megalestari Unggul, Paulus Tannos, Lina Rawung, Pauline Tannos, dan Catherine Tannos telah ditetapkan dalam insolvensi alias gagal bayar oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Tim kurator pun telah bersiap untuk mengeksekusi aset-aset para debitur. Adapun insolvensi ini ditetapkan dalam rapat kreditur, Selasa (6/6) oleh hakim pengawas Eko Sugianto. Salah satu kurator, Hardiansyah mengatakan, dengan ditetapkannya insolvensi ini tim kurator akan segera melakukan pemberesan aset. "Pemberesan aset akan kami lakukan dalam waktu dekat," katanya dalam rapat kreditur.