KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life (dalam Likuidasi) membeberkan kabar terbaru soal perkembangan aset Wanaartha Life. Ketua Tim Likuidasi Wanaartha Life Harvardy Muhammad Iqbal mengatakan, seluruh aset tanah dan bangunan yang semula dicatat sebagai aset tidak bermasalah, ternyata statusnya di Badan Pertanahan Nasional (BPN) masih diblokir oleh Bareskrim Polri (menjadi aset bermasalah). "Hal itu sehubungan dengan perkara pidana yang melibatkan 7 tersangka dari pihak Wanaartha Life. Dengan demikian, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) membatalkan permohonan lelang aset yang diajukan oleh Tim Likuidasi," ucapnya kepada Kontan, Kamis (1/8).
Harvardy menyampaikan, Tim Likuidasi sedang mengupayakan pembukaan blokir aset-aset tersebut di Bareskrim Polri agar dapat dilakukan penjualan. Dengan demikian, hasilnya dapat dibagikan kepada pemegang polis. Selain itu, Harvardy juga membeberkan fakta terbaru terkait aset reksadana sebesar kurang lebih Rp 300 miliar yang tidak dirampas negara. Faktanya, yakni aset reksadana produk RD Pinnacle Protected Fund 2 sebanyak 265.479.034 unit telah dirampas negara berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 4165 K/Pid.Sus/2023 tanggal 12 Oktober 2023 jo. Putusan No. 46/PID.SUS-TPK/2022/PT DKI tanggal 9 Januari 2023 jo. Putusan No. 61/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 22 Juni 2022. Baca Juga: Tim Likuidasi Wanaartha Life Bayarkan Hasil Likuidasi Tahap 2 Senilai Rp 49,3 Miliar