Tim Likuidasi Ditolak Masuk Kantor Wanaartha Life, Ini Alasan Manajemen



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Manajemen PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life buka suara terkait penolakan tim likuidasi yang hadir di kantor pusat Wanaartha Life yang ada di Mampang.

Presiden Direktur Wanaartha Life Adi Yulistanto beralasan bahwa saat ini pihaknya belum menerima atau belum ditunjukkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat (PKR) terkait penunjukan Tim Likuidasi tersebut.

Tak hanya itu, ia juga menyebutkan saat ini masih terus berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kebenaran tim likuidasi tersebut. Saat ini, pihaknya hanya baru mendapat informasi via surat oleh tim likuidasi.


“Akta PKR-nya belum kami terima atau lihat untuk kami pelajari terlebih dahulu,” ujarnya.

Baca Juga: Tim Likuidasi Dihalangi Masuk ke Kantor WanaArtha Life

Sebagai informasi, Harvardy Muhammad Iqbal yang mengaku telah ditunjuk sebagai ketua tim likuidasi Wanaartha Life telah menyambangi kantor pusat Wanaartha life untuk melakukan sosialisasi kepada Direksi dan Komisaris PT WAL mengenai proses likuidasi dan meminta kerjasamanya dalam pemberian data-data perusahaan. 

Harvardy bilang kehadiran tim dalam rangka menjalankan wewenang dan tugas tim likuidasi sesuai POJK 28 tahun 2015 untuk melakukan proses pemberesan atau likuidasi karena dicabutnya izin usaha Wanaartha Life  oleh OJK. 

Ia juga menyebut tim likuidasi telah terbentuk sejak tanggal keputusan sirkuler para pemegang saham pada 30 Desember 2022 dan telah disetujui oleh OJK. Dalam hal ini, Tim Likuidasi Wanaartha Life beranggotakan Harvardy Muhammad Iqbal dan Sherly Anita

Ia memaparkan, keputusan sirkuler adalah keputusan yang dibuat para pemegang saham di luar RUPS, yang juga mengikat perusahaan dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan keputusan RUPS. 

"Dengan kondisi PSP Wanaartha saat ini, saya rasa cukup sulit bagi PSP untuk hadir langsung, tetapi UU PT cukup fleksibel keputusan bisa dibuat dalam bentuk sirkuler, sepanjang seluruh pemegang saham setuju dan menandatangani keputusan sirkuler tersebut," pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi