KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengeluarkan putusan untuk mengabulkan gugatan Penggugat, yakni Penggugat I PT Duta Makmur Sejahtera dan Penggugat II Michael Steven, terhadap Tergugat I Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia dan Tergugat II Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK terkait pembatalan cabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). Adapun nomor perkaranya, yakni 475/G/2023/PTUN.JKT. Artinya, Kresna Life berpotensi untuk beroperasi kembali dan memiliki kemungkinan likuidasi ditiadakan. Mengenai hal itu, Ketua Tim Likuidasi Kresna Life Huakanala Hubudi berpendapat putusan PTUN tersebut tak akan memengaruhi Tim Likuidasi. "Sebab, Putusan PTUN merupakan putusan pada tahapan awal dan bukan Putusan Pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrach," ungkap dia kepada Kontan.co.id, Rabu (28/2).
Tim Likuidasi Tetap Ada Meski PTUN Kabulkan Gugatan Soal Kresna Life
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengeluarkan putusan untuk mengabulkan gugatan Penggugat, yakni Penggugat I PT Duta Makmur Sejahtera dan Penggugat II Michael Steven, terhadap Tergugat I Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia dan Tergugat II Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK terkait pembatalan cabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). Adapun nomor perkaranya, yakni 475/G/2023/PTUN.JKT. Artinya, Kresna Life berpotensi untuk beroperasi kembali dan memiliki kemungkinan likuidasi ditiadakan. Mengenai hal itu, Ketua Tim Likuidasi Kresna Life Huakanala Hubudi berpendapat putusan PTUN tersebut tak akan memengaruhi Tim Likuidasi. "Sebab, Putusan PTUN merupakan putusan pada tahapan awal dan bukan Putusan Pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrach," ungkap dia kepada Kontan.co.id, Rabu (28/2).