KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life (Dalam Likuidasi) telah melaksanakan pembayaran hasil likuidasi tahap kedua kepada pemegang polis. Ketua Tim Likuidasi Wanaartha Life Harvardy Muhammad Iqbal merinci pembayaran hasil likuidasi tahap 2 yang telah disalurkan senilai Rp 49,3 miliar hingga Juli 2024. Adapun periode pembayaran tahap 2 dimulai dari Juni 2024 hingga Juli 2024. "Sebelumnya, telah dilakukan pembayaran hasil likuidasi tahap 1 sebesar Rp 26,4 miliar. Pembagian proporsional tahap 1 sudah dibayarkan kepada lebih dari 8.700 pemegang polis," ujarnya kepada Kontan.co.id, Kamis (1/8).
Baca Juga: Mantan Karyawan Wanaartha Life Tempuh Jalur Hukum, Begini Tanggapan OJK Harvardy menerangkan pembayaran tahap 3 akan dilakukan setelah Tim Likuidasi selesai melakukan pembayaran tahap 2 kepada pemegang polis yang baru mengajukan konfirmasi penerimaan pembagian proporsional. Dia bilang sumber dananya berasal dari dana jaminan dan aset-aset likuidasi yang sudah berhasil dijual atau dicairkan. Mengenai penelusuran aset Wanaartha Life, dia mengatakan masih mengacu kepada neraca sementara likuidasi yang sudah diumumkan di surat kabar dan website Tim Likuidasi. Terkait perkembangan terbaru mengenai aset Wanaartha Life, dia bilang seluruh aset tanah dan bangunan yang semula dicatat sebagai aset tidak bermasalah, ternyata statusnya di Badan Pertanahan Nasional (BPN) masih diblokir oleh Bareskrim Polri (menjadi aset bermasalah).
Baca Juga: Tim Likuidasi Wanaartha Life Bagikan Hasil Likuidasi Tahap 2 Sebesar Rp 65 Miliar "Hal itu sehubungan dengan perkara pidana yang melibatkan 7 tersangka dari pihak Wanaartha Life. Dengan demikian, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) membatalkan permohonan lelang aset yang diajukan oleh Tim Likuidasi," tuturnya. Harvardy menyampaikan Tim Likuidasi sedang mengupayakan pembukaan blokir aset-aset tersebut di Bareskrim Polri agar dapat dilakukan penjualan. Dengan demikian, hasilnya dapat dibagikan kepada pemegang polis. Dia juga membeberkan fakta terbaru terkait aset reksadana sebesar kurang lebih Rp 300 miliar yang tidak dirampas negara. Salah satunya, yakni aset reksadana produk RD Pinnacle Protected Fund 2 sebanyak 265.479.034 unit telah dirampas negara berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 4165 K/Pid.Sus/2023 tanggal 12 Oktober 2023 jo. Putusan No. 46/PID.SUS-TPK/2022/PT DKI tanggal 9 Januari 2023 jo. Putusan No. 61/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 22 Juni 2022. "Selain itu, terhadap sisa aset reksadana sebanyak 19, Tim Likuidasi telah menerima surat dari Kejaksaan Negeri tanggal 18 Maret 2024 yang pada pokoknya disita eksekusi oleh pihak Kejaksaan Agung. Tim Likuidasi sedang berupaya meminta kepada Kejaksaan Agung untuk melepaskan sita tersebut karena aset reksadana itu tidak terkait perkara Benny Tjokro dan merupakan hak para pemegang polis Wanaartha Life," kata Harvardy.
Baca Juga: Pembayaran Hasil Likuidasi Wanaartha Life Tahap 2 Bakal Segera Dilakukan Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan terus mengawasi proses likuidasi Wanaartha Life hingga selesai.
"Selain itu, akan melakukan evaluasi atas proses likuidasi tersebut," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (11/6).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto