Tim likuidasi Wanaartha Life Sudah Dibentuk, OJK: Kami Akan Review Dulu



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) urung terjadi, tim likuidator PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life ternyata telah terbentuk.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono bilang bahwa pemegang saham telah menyerahkan hasil RUPS sirkuler pada 30 Desember lalu.

Adapun, hasil RUPS Sirkuler tersebut berisi terkait pembubaran perusahaan akibat izin usahanya telah dicabut, sekaligus pembentukan tim likuidator yang bakal melakukan likuidasi perusahaan.


“Kami sedang me-review RPK tersebut dan pembubaran dari RUPS tersebut ya secara hukum seperti apa. Nanti kami akan tindak lanjuti,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (2/1).

Baca Juga: Tim Likuidasi Ditolak Masuk Kantor Wanaartha Life, Ini Alasan Manajemen

Di sisi lain, Ogi menegaskan bahwa saat ini masih belum melampaui jangka waktu 30 hari yang ditetapkan OJK untuk membentuk tim likuidator sekaligus melakukan pembubaran perusahaan sesuai dengan ketentuan.

Sebagai informasi, pembubaran perusahaan dan pembentukan tim likuidator sejatinya dijadwalkan pada 26 Desember lalu melalui RUPSLB. Hanya saja, tak memenuhi kuorum karena pemegang saham pengendali tak hadir maupun menghadirkan wakilnya.

Di sisi lain, Presiden Direktur Wanaartha Life Adi Yulistanto bilang saat ini pihaknya belum menerima atau belum ditunjukkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat (PKR) terkait penunjukkan tim likuidator tersebut.

Tak hanya itu, ia juga menyebutkan saat ini masih terus berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan  (OJK) terkait kebenaran tim likuidator tersebut. Saat ini, pihaknya hanya baru mendapat informasi via surat oleh tim likuidator

“Akta PKR-nya belum kami terima atau lihat untuk kami pelajari terlebih dahulu,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi