KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Batas waktu pengajuan tagihan untuk nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) kini telah usai. Tim Likuidasi Wanaartha Life pun telah mempersiapkan beberapa langkah sebelumnya akan membayar tagihan tersebut. Ketua Tim Likuidasi Wanaartha Life Harvardy M. Iqbal mengatakan, langkah-langkah lanjutan akan segera dilakukan, termasuk verifikasi data kreditur serta penghitungan aset yang dimiliki. Tim Likuidasi menargetkan bisa mulai membayar tagihan pada akhir tahun ini. “Pembagiannya mungkin nanti di bulan November dan Desember, batch pertama ya” ujar Harvardy kepada Kontan.co,id, Rabu (14/3).
Baca Juga: Kuasa Hukum Nasabah Wanaartha Tak Halangi Nasabah Ajukan Tagihan ke Tim Likuidasi Ia menjelaskan, pembayaran tagihan tersebut dilakukan beberapa tahap dikarenakan tidak menunggu semua aset terjual terlebih dahulu. Sehingga, jika sudah ada aset yang bisa dijual dan dananya ada maka akan langsung dibayarkan ke kreditur. Hingga batas waktu 11 Maret lalu, Harvardy mencatat ada 9.968 kreditur yang mengajukan tagihan. Jumlah tersebut terdiri dari 9.906 pemegang polis dengan 20.710 lembar polis, lalu ada 52 karyawan, dan 9 kreditur lain. Harvardy menambahkan, jumlah tersebut belum termasuk sisa 465 amplop pengajuan tagihan yang diajukan pemegang polis via pos tercatat. Amplop-amplop itu masih dalam proses input data. Jumlah tersebut tampaknya masih sebagian kecil dari jumlah pemegang polis yang terdata selama ini. Harvardy menyebut jumlah pemegang polis yang ia miliki datanya berjumlah sekitar 28.000 pemegang polis. Sementara itu, dalam neraca penutupan yang dibuat direksi Wanaartha Life sebelumnya, aset yang dimiliki Wanaartha Life berjumlah Rp 2,4 triliun dengan liabilitas Rp 15,85 triliun. “Nanti dibagi secara proporsional. Misal 10% atau 20% atau 30% dari tagihan yang diajukan para kreditur,” jelasnya Harvardy juga memberi isyarat bahwa pemegang polis yang memutuskan tidak mengajukan tagihan tidak mendapat kesempatan untuk mengajukan tagihan susulan. Ini mengacu pada POJK 28/2015 pasal 6 ayat 4. Salah satu nasabah Wanaartha Life Christian mengatakan, alasan nasabah akhirnya mengajukan tagihan karena sudah tidak ada pilihan lain. Hanya saja, ia khawatir ada konflik kepentingan. “Saya masih berharap ada kurator atau tim likuidasi yang betul-betul tanpa konflik kepentingan dan di pihak nasabah,” ujarnya. Sementara, salah satu nasabah yang tidak mau disebutkan namanya tidak mau mengajukan tagihan terhadap tim likuidasi yang sekarang. Ia masih merasa penunjukan tim likudasi tersebut tidak sah.
Nasabah tersebut juga meragukan terkait aset yang dimiliki Wanaartha Life. Sehingga, menurutnya, dana milik nasabah tidak akan bisa kembali. “Harapan untuk dana kami kembali tak bakal terwujud,” imbuhnya.
Baca Juga: OJK Beri Sanksi untuk AP dan KAP Terkait Wanaartha Life Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Khomarul Hidayat