KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Dalam Likuidasi) telah menyelesaikan pembayaran hasil likuidasi tahap ketiga kepada pemegang polis (pempol). Adapun dana yang dibagikan itu bersumber dari dana jaminan asuransi. "Total dana jaminan yang telah didistribusikan kepada pemegang polis sebesar Rp 160,6 miliar dengan jumlah pemegang polis sebanyak 12.648 pemegang polis," ucap Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (17/12). Mengenai hal itu, Ketua Tim Likuidasi Wanaartha Life Harvardy Muhammad Iqbal membenarkan bahwa pembayaran tahap ketiga sudah dilakukan kepada pemegang polis dalam beberapa kloter.
"Sebelum tutup tahun, Tim Likuidasi berencana untuk melakukan pembayaran tahap ketiga kloter yang terakhir," ungkapnya kepada Kontan, Rabu (18/12).
Baca Juga: Tim Likuidasi Wanaartha Life Telah Bagikan Hasil Likuidasi Tahap Kedua Kloter 5 Lebih lanjut, Harvardy menyampaikan bagi pemegang polis yang namanya ada di dalam daftar tagihan pemegang polis yang diakui, tetapi belum memberikan konfirmasi penerimaan pembagian proporsional, bisa mengajukan konfirmasi melalui aplikasi atau WhatsApp admin Tim Likuidasi. Dengan demikian, Tim Likuidasi bisa melakukan seluruh pembayaran proporsional kepada para pemegang polis yang daftar likuidasi. Harvardy juga angkat bicara terkait kabar terbaru proses permohonan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) mengenai perpanjangan likuidasi. Adapun PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Dalam Likuidasi) diwakili Tim Likuidasi melayangkan permohonan terhadap PT Fadent Consolidated Companies dan Yayasan Sarana Wana Jaya. Berdasarkan SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan itu didaftarkan pada 19 November 2024 dengan nomor perkara 1135/Pdt.P/2024/PN JKT.SEL. Harvardy menerangkan proses persidangan masih berjalan sampai saat ini dan sidang pertama telah selesai dilakukan pada Senin (16/12). "Sidang pertama, pihak pemegang saham yang hadir hanya dari Yayasan Sarana Wana Jaya," katanya.
Baca Juga: Tim Likuidasi Wanaartha Life Bayarkan Hasil Likuidasi Tahap 2 Senilai Rp 49,3 Miliar Sebelumnya, Ketua Tim Likuidasi Wanaartha Life Harvardy Muhammad Iqbal menerangkan sebenarnya Tim Likuidasi sudah menyelenggarakan RUPS Pertama dan RUPS Kedua, tetapi kuorum kehadiran sesuai Undang-undang Perseroan Terbatas (UUPT) tidak terpenuhi. "Dengan demikian, berdasarkan UUPT, untuk dapat menyelenggarakan RUPS Ketiga, permohonan dapat diajukan melalui pengadilan," ujarnya kepada Kontan, Kamis (21/11). Dalam permohonan tertuang isi tuntutan, meliputi menerima dan mengabulkan seluruh permohonan Pemohon, menyatakan Pemohon berwenang untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Ketiga, menetapkan kuorum RUPS Ketiga Pemohon sebesar 2,46% bagian dari jumlah seluruh saham pada Pemohon, dan menetapkan agenda RUPS Ketiga Pemohon. Jika menilik berdasarkan UUPT Pasal 86 ayat 5 menerangkan dalam hal kuorum RUPS kedua tidak tercapai, Perseroan dapat memohon kepada ketua pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan atas permohonan Perseroan agar ditetapkan kuorum untuk RUPS ketiga. Pada ayat 6 dijelaskan, pemanggilan RUPS ketiga harus menyebutkan bahwa RUPS kedua telah dilangsungkan dan tidak mencapai kuorum. Adapun RUPS ketiga akan dilangsungkan dengan kuorum yang telah ditetapkan oleh ketua pengadilan negeri. Penetapan ketua pengadilan negeri mengenai kuorum RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap. Pada ayat 8 disebutkan pemanggilan RUPS kedua dan ketiga dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 hari sebelum RUPS kedua atau ketiga dilangsungkan. Adapun RUPS kedua dan ketiga dilangsungkan dalam jangka waktu paling cepat 10 hari dan paling lambat 21 hari setelah RUPS yang mendahuluinya dilangsungkan.
Baca Juga: Tim Likuidasi Wanaartha Life Bagikan Hasil Likuidasi Tahap Ketiga Rp 80 Miliar Lebih lanjut, Harvardy menerangkan masa kerja Tim Likuidasi akan berakhir pada akhir tahun ini. Dia menerangkan perpanjangan masa kerja Tim Likuidasi sesuai Peraturan OJK (POJK) maksimal 2 kali dan masing-masing perpanjangan maksimal 1 tahun.
Sebagai informasi, berdasarkan laporan keuangan perusahaan, pemilik Wanaartha Life adalah PT Fadent Consolidated Companies (97,54%) dan Yayasan Sarana Wanajaya (2,46%).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Khomarul Hidayat