JAKARTA. Ketua Tim Pemantau Pemerintahan Aceh, Priyo Budi Santoso mengapresiasi langkah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi yang menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Aceh. Menurut Priyo, masalah Aceh memang membutuhkan pendekatan luar biasa. "Meskipun pada awalnya ada kesan pemerintah membiarkan KPU dan Bawaslu sendirian mencari jalan keluar, tapi langkah Mendagri mengirimkan surat gugatan ke MK itu terobosan penting," ujarnya, Kamis (12/1).Sementara itu, dalam pertemuan dengan Tim Pemantau, Gamawan menegaskan langkahnya mengirimkan surat gugatan ke MK diambil setelah mendengar aspirasi DPR Aceh yang meminta dibuka ruang kembali kesempatan pendaftaran peserta Pemilukada, tanpa mengubah jadwal pemungutan suara. Hal ini menjadi pertimbangan seiring makin mencekamnya situasi keamanan di Aceh. Menurut Gamawan, KPU dan Bawaslu membutuhkan payung hukum untuk melakukan pembukaan kesempatan pendaftaran. “Opsi payung hukumnya tinggal menggugat ke MK atau Perpu, saya pilih opsi pertama. Demi keberlangsung penyelenggaran pemerintahan yang lebih aman dan nyaman,” ujarnya.Ia berharap MK membuka ruang penjadwalan kembali Pemilukada Aceh sehingga Partai Aceh atau calon independen lain mendapat kesempatan untuk mendaftarkan calonnya. “Kita harus ingat, Partai Aceh punya suara 48%, bagaimana pemerintahan berjalan kalau partai ini tidak disertakan," ujarnya.Dengan demikian, pihaknya kini tinggal menunggu putusan MK terkait penjadwalan kembali proses pemilukada di Aceh.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Tim Pemantau Pemerintahan Aceh puji langkah Mendagri gugat KPU
JAKARTA. Ketua Tim Pemantau Pemerintahan Aceh, Priyo Budi Santoso mengapresiasi langkah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi yang menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Aceh. Menurut Priyo, masalah Aceh memang membutuhkan pendekatan luar biasa. "Meskipun pada awalnya ada kesan pemerintah membiarkan KPU dan Bawaslu sendirian mencari jalan keluar, tapi langkah Mendagri mengirimkan surat gugatan ke MK itu terobosan penting," ujarnya, Kamis (12/1).Sementara itu, dalam pertemuan dengan Tim Pemantau, Gamawan menegaskan langkahnya mengirimkan surat gugatan ke MK diambil setelah mendengar aspirasi DPR Aceh yang meminta dibuka ruang kembali kesempatan pendaftaran peserta Pemilukada, tanpa mengubah jadwal pemungutan suara. Hal ini menjadi pertimbangan seiring makin mencekamnya situasi keamanan di Aceh. Menurut Gamawan, KPU dan Bawaslu membutuhkan payung hukum untuk melakukan pembukaan kesempatan pendaftaran. “Opsi payung hukumnya tinggal menggugat ke MK atau Perpu, saya pilih opsi pertama. Demi keberlangsung penyelenggaran pemerintahan yang lebih aman dan nyaman,” ujarnya.Ia berharap MK membuka ruang penjadwalan kembali Pemilukada Aceh sehingga Partai Aceh atau calon independen lain mendapat kesempatan untuk mendaftarkan calonnya. “Kita harus ingat, Partai Aceh punya suara 48%, bagaimana pemerintahan berjalan kalau partai ini tidak disertakan," ujarnya.Dengan demikian, pihaknya kini tinggal menunggu putusan MK terkait penjadwalan kembali proses pemilukada di Aceh.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News