JAKARTA. Pemerintah akhir pekan ini resmi membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Pembentukan tim ini dituangkan dalam Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2016. Pramono Anung, Sekretaris Kabinet mengatakan, satuan tugas tersebut langsung di bawah presiden. Selanjutnya, komando satuan tugas dan pengendalinya di bawah Wiranto, Menteri Koordinator Politik Hukum dan keamanan. Wiranto sementara itu mengatakan, wakil ketua pelaksana I dan II satuan tugas akan diemban oleh inspektur jenderal Kementerian Dalam Negeri dan Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan. Sementara itu, anggota satuan tugas akan berisikan unsur dari Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, PPATK, Ombudsman, BIN dan polisi militer.
Tim pemberantas pungli resmi terbentuk
JAKARTA. Pemerintah akhir pekan ini resmi membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Pembentukan tim ini dituangkan dalam Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2016. Pramono Anung, Sekretaris Kabinet mengatakan, satuan tugas tersebut langsung di bawah presiden. Selanjutnya, komando satuan tugas dan pengendalinya di bawah Wiranto, Menteri Koordinator Politik Hukum dan keamanan. Wiranto sementara itu mengatakan, wakil ketua pelaksana I dan II satuan tugas akan diemban oleh inspektur jenderal Kementerian Dalam Negeri dan Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan. Sementara itu, anggota satuan tugas akan berisikan unsur dari Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, PPATK, Ombudsman, BIN dan polisi militer.