KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada Juli 2017, Kementerian Kesehatan, KPK dan BPJS telah membentuk satuan tim penanganan kecurangan dalam program jaminan kesehatan Nasional (JKN). Menurut Direktur Utama BPJS Fachmi Idris masa pembuatan pedoman telah usai, dan dalam waktu dekat akan memasuki fase penindakan. Menurut Fachmi, penindakan pada kasus kecurangan JKN akan fokus pada dua hal. Pertama, phantom billing yakni penagihan akan sesuatu yang tidak ada tindakannya. Kedua, phantom procedure atau melebihkan laporan tindakan.
Tim penanganan kecurangan program JKN segera beraksi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada Juli 2017, Kementerian Kesehatan, KPK dan BPJS telah membentuk satuan tim penanganan kecurangan dalam program jaminan kesehatan Nasional (JKN). Menurut Direktur Utama BPJS Fachmi Idris masa pembuatan pedoman telah usai, dan dalam waktu dekat akan memasuki fase penindakan. Menurut Fachmi, penindakan pada kasus kecurangan JKN akan fokus pada dua hal. Pertama, phantom billing yakni penagihan akan sesuatu yang tidak ada tindakannya. Kedua, phantom procedure atau melebihkan laporan tindakan.