JAKARTA. Kementerian Perhubungan membentuk Tim Pendanaan Investasi Infrastruktur Perhubungan. Pembentukan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan No: KP. 590 Tahun 2016 Tentang Tim Pendanaan Investasi Infrastruktur Perhubungan. Dalam keputusan yang ditandatangani Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi 27 September 2016 lalu, tim tersebut beranggotakan pejabat di internal Kementerian Perhubungan. Tim tersebut bertugas membantu menteri perhubungan untuk mencari alternatif skema pendanaan dan melakukan percepatan investasi di dalam penyediaan infrastruktur perhubungan. Tim tersebut juga bertugas merencanakan dan mempersiapkan proyek infrastruktur perhubungan uang akan dibiayai dengan skema pendanaan non-APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).
Tim pendanaan infrastruktur
JAKARTA. Kementerian Perhubungan membentuk Tim Pendanaan Investasi Infrastruktur Perhubungan. Pembentukan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan No: KP. 590 Tahun 2016 Tentang Tim Pendanaan Investasi Infrastruktur Perhubungan. Dalam keputusan yang ditandatangani Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi 27 September 2016 lalu, tim tersebut beranggotakan pejabat di internal Kementerian Perhubungan. Tim tersebut bertugas membantu menteri perhubungan untuk mencari alternatif skema pendanaan dan melakukan percepatan investasi di dalam penyediaan infrastruktur perhubungan. Tim tersebut juga bertugas merencanakan dan mempersiapkan proyek infrastruktur perhubungan uang akan dibiayai dengan skema pendanaan non-APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).