Jakarta. Tim pengacara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif, Antasari Azhar, tersangka kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, menilai pihak Kepolisian bertele-tele dalam menentukan kelengkapan berkas perkara kliennya. Akibatnya, Antasari kembali diperpanjang masa tahanannya. Para pengacara menilai tindakan polisi yang kembali memperpanjang penahanan klienya merupakan bentuk tidak seriusnya pihak kepolisian dalam menangani kasus itu. "Kalau cukup bukti, cepat proses. Ini supaya jelas dan ada kepastian hukum," tegas Juniver Girsang, salah satu anggota Pengacara Antasari, Senin sore (3/8). Pihak pengacara sendiri sebenarnya sudah menyampaikan surat penangguhan penahanan kepada pihak Polda, namun tidak pernah direspons. "Padahal kami berikan jaminan penuh, baik keluarga dan pengacara," tegasnya. Meski kecewa perpanjangan tahanan kliennya ditambah, Juniver tetap yakin kliennya tidak bersalah. Menurut Juniver, anggapan kepolisian bahwa jika penangguhan diberikan kepada Antasari akan mempersulit pemeriksaan karena bisa mencoba melarikan diri, merupakan dalih berlebihan dari pihak kepolisian.
Tim Pengacara Antasari Kecewa Masa Tahanan Kliennya di Perpanjang
Jakarta. Tim pengacara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif, Antasari Azhar, tersangka kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, menilai pihak Kepolisian bertele-tele dalam menentukan kelengkapan berkas perkara kliennya. Akibatnya, Antasari kembali diperpanjang masa tahanannya. Para pengacara menilai tindakan polisi yang kembali memperpanjang penahanan klienya merupakan bentuk tidak seriusnya pihak kepolisian dalam menangani kasus itu. "Kalau cukup bukti, cepat proses. Ini supaya jelas dan ada kepastian hukum," tegas Juniver Girsang, salah satu anggota Pengacara Antasari, Senin sore (3/8). Pihak pengacara sendiri sebenarnya sudah menyampaikan surat penangguhan penahanan kepada pihak Polda, namun tidak pernah direspons. "Padahal kami berikan jaminan penuh, baik keluarga dan pengacara," tegasnya. Meski kecewa perpanjangan tahanan kliennya ditambah, Juniver tetap yakin kliennya tidak bersalah. Menurut Juniver, anggapan kepolisian bahwa jika penangguhan diberikan kepada Antasari akan mempersulit pemeriksaan karena bisa mencoba melarikan diri, merupakan dalih berlebihan dari pihak kepolisian.